Bendum NasDem Ahmad Sahroni Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK, Tak Gugurkan Unsur Pidana!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2024 05:25 WIB
Ahmad Sahroni usai diperiksa KPK soal kasus SYL pada Jum'at (22/3/2024)
Ahmad Sahroni usai diperiksa KPK soal kasus SYL pada Jum'at (22/3/2024)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat atau NasDem Ahmad Sahroni telah mengirimkan uang senilai Rp40 juta ke rekening penampungan KPK. 

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, uang Rp 40 juta itu berasal dari dugaan pemerasaan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal Kementan yang dialirkan ke partai Nasdem.

“Kemarin tanggal 27 [Maret] ya sekitar jam 13.00 yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp40 juta, dan kami sudah cek ada di rekening penampungan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (28/3/2024) malam. 

Ali menambahkan, KPK akan mengonfirmasi kembali pengembalian uang tersebut kepada Sahroni jika memang dibutuhkan karena perihal tersebut sudah masuk ke pembuktian dalam surat dakwaan.

“Kalau nanti jaksa sudah buktikan di persidangan, saya kira cukup gitu bahwa itu terkait atau tidak dengan perkara misalnya,” ujar Ali. 

Sahroni sebelumnya mengakui mendapat kiriman uang total Rp840 juta ke Partai NasDem dari SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian. Sebanyak Rp800 juta  sudah dikembalikan ke negara melalui KPK.

"Yang Rp40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok [hari ini] kita kembalikan," kata Sahroni, Senin (25/3/2024).

Tak Hapus Unsur Pidana

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai Partai NasDem berpeluang dijadikan tersangka korporasi menyusul adanya fakta telah menerima aliran uang 'panas' dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp40,1 juta.

Boyamin mengatakan, rencana pengembalian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) partai NasDem, Ahmad Syahroni, dinilai Boyamin tak akan menggugurkan unsur pidana dalam perkara SYL.

"Itikad (partai NasDem) untuk mengembalikan (uang SYL) dalam proses nanti hanya sekedar meringankan (hukuman), pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, penetapan tersangka korporsi terhadap NasDem harus juga dibarengi dengan alat bukti lain.

Terkait hal tersebut, Boyamin mengaku memiliki data sejumlah partai yang menerima sumbangan dari para kadernya dari uang hasil rasuah. Akan tetapi, ia tidak berkenan untuk membeberkan identitas partai dimaksud.

"Saya punya catatan beberapa partai menerima sumbangan. Ada bahkan dari diketahui Partainya duit disumbangkan kadernya berasal dari duit panas, karena penyumbangnya terlibat dalam dugaan korupsi," kata Boyamin.

Menurutnya, sumbangan kader berasal uang panas kepada partai disebabkan partai Indonesia belum mandiri secara finansial. "Ada sesuatu yang bermasalah. Itu kita pada posisi ini potret di sistem perpolitikan kita," katanya.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK. Proses penyidikan kasus itu masih berjalan. Sementara itu, SYL bersama dengan dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sudah didakwa di dalam persidangan. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan di Kementan dan menerima gratifikasi.