"Uncle" Anwar Usman yang Membuka Peluang Bagi Gibran, Akankah MK Mengakhiri?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2024 19:22 WIB
Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024)
Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024)

Jakarta, MI - Salah satu permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU Pilpres yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah agar pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di diskualifikasi dan dilakukan pilpres ulang.

Banyak pihak pesimis atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud tersebut karena sangat tidak mungkin dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Namun kalau kita lihat awal dari kegaduhan pilpres dari putusan MK terkait dengan uji materi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan capres dan cawapres," kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (28/3/2024).

Mahkamah Konstitusi pada saat dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran untuk ikut kontestasi pada pilpres 2024.

https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/02/28/Sidang-MK-220223-Ak-7.jpg
Anwar Usman saat menjabat Ketua MK (Foto: Antara)

Pasca putusan tersebut, kepercayaan publik terhadap MK sangat buruk dan berujung pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman, Paman Gibran dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud serta para pendukungnya tentu berharap, MK yang memulai kegaduhan dan diharapkan MK juga yang diharapkan akan mengakhirinya melalui palu Hakim MK mendiskualifikasi Prabowo - Gibran sebagai capres dan melalukan pilpres ulang.

"Mungkinkah para yang mulia Hakim MK akan mengabulkan permohonan capres nomor urut 1 dan 3?" tanya Fernando.

Seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia tentu menantikan apa yang akan diputuskan para Hakim MK terkait dengan gugatan PHPU Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud.

https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/800/cpsprodpb/62de/live/0789be00-ec15-11ee-adec-11c64888b693.jpg
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Tentu kesempatan bagi tim kuasa hukum Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud untuk membuktikan di hadapan para Hakim MK bahwa gugatan mereka dapat diterima dan dikabulkan.

"Semoga saja para Hakim MK akan memutuskan PHPU Pilpres yang diajukan oleh Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud adalah yang terbaik untuk Negara Indonesia dan demokrasi kita ke depan".

"Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi Gibran, apakah MK juga yang akan mengakhiri?," demikian Fernando Emas.

Sebagaimana diberitakan, bahwa dua kandidat presiden Indonesia yang kalah mengajukan gugatan hukum mereka, Rabu (27/3/2024) kemarin mengenai pemilu bulan lalu. 

Mereka menuduh negara melakukan campur tangan dan mendesak pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto.

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, keduanya mantan gubernur mengatakan kemenangan gemilang Menteri Pertahanan Prabowo dibantu oleh tekanan terhadap para pejabat daerah oleh pemerintahan yang partisan dan Presiden Joko Widodo, dengan bantuan sosial digunakan sebagai alat untuk memastikan kemenangan Prabowo.

Anies mengatakan pemilu ini menunjukkan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu berisiko kembali ke masa lalu yang otoriter, dan memperingatkan bahwa hal itu bisa menjadi preseden buruk. “Praktik ini akan dianggap lumrah, suatu kebiasaan,” ujarnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Pemerintahan Jokowi telah menolak tuduhan campur tangan dalam pemilu. Prabowo memperoleh hampir 60 persen suara, yang menurut sejumlah pihak dibantu oleh dukungan diam-diam dari mantan saingannya yang sangat populer, Jokowi.

https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/800/cpsprodpb/e78d/live/02b2aff0-ec14-11ee-adec-11c64888b693.jpg
Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dan tim kuasa hukumnya di sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024)

Prabowo berjanji untuk mempertahankan agenda pendahulunya dalam memperbarui infrastruktur, menambah lapangan kerja dan mengembangkan industri hilir untuk memanfaatkan sumber daya mineral Indonesia yang melimpah dengan lebih baik.

Anies memperoleh seperempat suara dan peringkat ketiga, Ganjar Pranowo, memperoleh 16 persen.

Tantangan terhadap hasil pemilu merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia dan pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada tanggal 22 April.

Tim Anies mendesak pengadilan untuk mendiskualifikasi Prabowo dari pemungutan suara karena dianggap sebagai penerima manfaat dari praktik tidak adil, dan meminta pengadilan untuk memerintahkan Jokowi untuk tetap netral dalam setiap pemilihan ulang dan tidak menggunakan aparatur negara atau anggaran untuk membantu satu kandidat.

Konflik kepentingan yang dilakukan Jokowi melanggar ketentuan konstitusi mengenai pemilu yang jujur dan adil, serta undang-undang tentang korupsi dalam penyelenggaraan negara, kata tim kuasa hukumnya.

“Apakah pemilu 2024 terselenggara secara bebas, jujur, dan adil?” Anies bertanya kepada pengadilan. "Izinkan kami menjawab: Tidak. Yang terjadi justru sebaliknya."

Prabowo Subianto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia pasca penetapan kemenangan oleh KPU, hari Rabu malam (20/3/2024). 

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/515ff74f-0040-4868-8314-c1e6533bf50e.jpg
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kana) (Foto: Dok MI)

Prabowo bersikeras menyatakan bahwa ia menang dengan jelas dan adil. Presentasi kedua kandidat tidak memiliki bukti, kata tim kuasa hukumnya pada hari Rabu, seraya menambahkan bahwa belum pernah ada pemilihan presiden ulang dalam sejarah Indonesia.

Tim Ganjar meminta pengadilan untuk memerintahkan pemilu diulang pada tanggal 26 Juni, mendiskualifikasi Prabowo dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi, dengan mengatakan bahwa pencantuman pasangannya pada menit-menit terakhir telah mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil.

“Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan Jokowi terkait pemilu melanggar konstitusi, tambah mereka, mengutip pencalonan Gibran dan penunjukan para pendukungnya di daerah.

“Pelanggaran pemilu ini mengejutkan kami karena merusak moral kami, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ganjar di persidangan.

Gibran hanya bisa mencalonkan diri karena adanya perubahan aturan mendadak oleh pengadilan yang sama di mana saudara ipar Jokowi, Anwar Usman, menjadi ketua hakimnya.

Anwar dilarang memimpin sengketa pemilu itu sejak panel etika memutuskan dia bersalah atas pelanggaran tersebut. Pendukung Jokowi membantah ia menyalahgunakan jabatannya untuk membantu Prabowo. (wan)