Pengacara Brigadir J Kecewa Tidak Diperbolehkan Masuk dalam Rumah Pribadi FS Saat Rekonstruksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2022 11:23 WIB
Jakarta, MI - Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (30/8). Rekonstruksi ini di gelar di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP pertama di Saguling III dan TKP kedua lokasi penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan. Diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut. Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Sementara itu, pengacara Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk dalam rumah pribadi Ferdy Sambo saat rekonstruksi. Sedangkan pengacara pihak Sambo diperbolehkan masuk. Alhasil Johnson dan Kamaruddin Simanjuntak balik kanan, kecewa seperti tamu tak diundang. "Asas Equaliti Before the Law tak dijalankan. Kami akan lapor ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR, kalau ke Kapolri kami tidak mau karena sama saja bohong juga hasilnya nanti, keadilan macam apa ini," kata Jhonson. "Kami seperti tamu tak diundang, dari pada kami nunggu, lebih baik kami pulang, biarkan awak media yang menginformasikan transparansi, mereka tak transparansi, tak sesuai dengan omongan mereka kemarin," imbuhnya. #pengacara Brigadir J
Berita Terkait