Mantap! Menkopolhukam Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Oktober 2021 20:02 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utang. Hal itu ditegaskan Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021). “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ucap Mahfud MD. Menkopolhukam menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi bila ada tekanan dari pinjol ilegal. Mahfud mengatakan, aparat kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal ke korban pinjol ilegal. "Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," katanya.[lin]