Kemendagri Tak Pernah Nyatakan ASN Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta Berhak Terima Zakat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2024 22:56 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro tidak pernah menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta berhak menerima zakat ataupun 400 ribu ASN berhak menerima zakat.

Hal ini disampaikannya untuk meluruskan informasi terkait beredarnya pemberitaan media terkait pernyataan Sekjen Kemendagri dalam acara TASPEN Day 'Muda Berkarya Tua Bahagia Bersama TASPEN' di Jakarta, Selasa (16/1).

Dalam acara itu, Sekjen menyampaikan materi terkait 'Peran Kemendagri dalam Peningkatan Kesejahteraan ASN pada Pemerintah Daerah'. Dalam paparannya, dia menjelaskan kondisi eksisting kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dari 4,2 juta (PNS) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat, ternyata pegawai negeri kalau golongan II boleh menerima zakat, cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama susah juga," ujar Sekjen dalam keterangannya, Senin (29/1).

Yudia menjelaskan pernyataan tersebut sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa ASN yang berpenghasilan di bawah 7 juta berhak menerima zakat. 

Namun konteks pada kutipan tersebut menjelaskan bahwa PNS golongan I dan II dengan gaji yang diterima dalam rentang Rp 1.560.800 untuk golongan I/a hingga Rp 3.820.000, untuk golongan II/d dianggap sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan keterbatasan daya beli kurang dari Rp 7 juta per bulan (belum menikah) dan kurang dari Rp 8 juta per bulan (sudah menikah).

Apabila disimak secara lebih lengkap, Sekjen Kemendagri justru sudah menyampaikan jika PNS masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial termasuk zakat akan menjadi permasalahan di tataran masyarakat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat kesalahan kutip atau kesalahan konteks berita viral yang menyatakan 10% PNS berhak menerima zakat. Padahal sangat jelas Sekjen Kemendagri menyatakan di forum Taspen Day bahwa ada peluang 10% atau 400.000-an orang PNS masuk ke dalam kelompok MBR, sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR (KepmenPUPR Nomor 22 Tahun 2023).

Sebab kesulitannya tersebut PNS kelompok MBR ini berhak mendapatkan insentif untuk kebebasan PPN untuk mendapatkan rumah Subsidi. Sekjen Kemendagri tidak pernah menyatakan bahwa 400.000-an PNS berhak menerima zakat.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri justru memotivasi PNS agar bangga dan konsekuen dengan pilihan kariernya sebagai pelayan masyarakat. Meskipun gaji yang didapatkan tidak sebesar dibandingkan profesi lain, para PNS diminta untuk tetap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Monitorindonesia.com bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan ada sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta. Selengkapnya di sini........

Lalu diberitakan juga bahwa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka juga berhak mendapat zakat meski berpenghasilan Rp8 juta sebulan.

Sekkretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, menuturkan sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Suhajar menyebut sebagian besar ASN masuk ke dalam kategori MBR dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Hal ini mengacu pada penghasilan ASN di bawah Rp7 juta per bulan, khususnya ASN golongan II. Selengkapnya di sini ........(wan)