Polri Belum Terima Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Februari 2022 21:03 WIB
Monitorindonesia.com- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (KadivHumas Polri) Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni sampai saat ini belum diterima oleh Penyidik Bareskrim Polri. Adam Deni diketahui sebagai tersangka terkait kasus pengunggahan dokumen elektronik di media sosial tanpa izin atau ilegal akses. "Sudah dicek, kami belum terima," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022). Setiap tersangka, kata Dedi, berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Nantinya permohonan tersebut akan melalui proses asesmen untuk mengetahui diterima atau tidaknya. "Itu merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak, semua menjadi pertimbangan dari penyidik," jelasnya. Sebelumnya, kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (3/2). "Siang ini kami dari kuasa hukumnya saudara Adam Deni datang bermaksud untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) kemarin. Susandi mengatakan, upaya penangguhan tersebut dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 saat ini tengah meningkat. Oleh sebab itu, dirinya berharap tim penyidik Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan tersebut. "Penjaminnya ibunda beliau sendiri," tuturnya. Sebagai informasi, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. "AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD. Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Wawan)

Topik:

Adam Deni
Berita Terkait