Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN: Danny Praditya (Eks Dirut Inalum) dan Iswan Ibrahim (Dirut Isargas/Komisaris Inti Alasindo Energy)
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kedua tersangka tersebut berinisial DP dan II. DP merujuk pada Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny juga mantan Direktur Utama PT Inalum.
Sementara II, merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas, sekaligus komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisaris PT IAE," ujar Tessa seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA: Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Transaksi PGN-Isargas
Penyidik KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW dalam pengusutan kasus ini. DSW merupakan mantan direksi PGN sedangkan AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN.
Dari penggeledahan yang dilaksanakan pada 19-20 Juni itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Penyidik KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, hingga Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 28 hingga 31 Mei 2024.
Penggeledahan itu dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait di dalam perkara ini.
BACA JUGA: Danny Praditya, Dirut PT Inalum Dicegah KPK ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi PGN
Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT IAE; PT Isargas; dan PT PGN. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim ke luar negeri.
Naik tahap penyidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Dia mengaku, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika KPK sudah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, maka lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Alexander Marwata belum mau mengungkap identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus tersebut.
Alexander Marwata hanya menyebut perkara ini berawal dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian dilaporkan ke KPK.
"Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Alexander Marwata.
Pun KPK berpeluang untuk melakukan penahanan jika bukti yang ditemukan telah mencukupi. "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," jelas Alexander Marwata.
Temuan BPK
Penyidikan kasus ini ternyata bermula dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PGN tersandung dalam transaksi perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp241,9 miliar.
Dalam Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023, BPK menemukan adanya indikasi adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi PJBG antara PGN dengan PT IAE.
Dalam transaksi ini, PGN akan membeli gas sebesar 15 MMSCFD setiap tahunnya dari IAE untuk periode 2019 hingga 2025. Uniknya, IAE hanya merupakan perantara untuk penjualan gas yang berasal dari Lapangan Madura BD.
Namun, kontrak penjualan ini akhirnya tidak berlanjut karena PGN tidak bisa menyerap gas tersebut. Padahal, PGN sebelumnya telah memberikan uang muka senilai 15 juta dolar AS.
BACA JUGA: PK Didesak Segera Tahan Dirut Inalum Danny Praditya, Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE
"Pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta oleh PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai," seperti dikutip Monitorindonesia.com dari laporan BPK, Senin (12/8/2024).
Kejanggalan
Beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK adalah bahwa pemberian uang muka dan perjanjian tersebut disepakati tanpa mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis.
Kedua, BPK menilai transaksi tersebut tidak didukung dengan jaminan yang memadai, dimana dokumen Parent Company Guarantee tidak dieksekusi oleh PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG (Banten Inti Gasindo) senilai Rp16,79 miliar jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai uang muka yang diberikan.
Selanjutnya yang ketiga, BPK menilai transaksi tersebut tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat. "Karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas," tulis BPK dalam laporannya.
Terakhir yang keempat, transaksi tersebut tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai, yang ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current assetnya.
"Akibatnya, sisa uang muka sebesar 14,19 juta dolar AS berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan," tulis BPK.
Atas temuan permasalahan tersebut, sebelumnya BPK RI telah merekomendasikan Direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar 14,19 juta dolar AS.
Selain itu, BPK juga meminta PGN untuk berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Saham anjlok
Menyusul dimulainya penyidikan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) langsung anjlok hampir mencapai 5 persen.
Saham PGN dengan kode perdagangan PGAS langsung anjlok menyusul pengumuman KPK Senin petang, yang menyebut bahwa komisi antirasuah ini tengah memulai penyidikan kasus korupsi di BUMN tersebut.
Pada perdagangan Sesi I hari Selasa (14/5/2024), saham PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau anjlok hingga Rp75 atau 4,93 persen, dari level Rp1.520 pada pembukaan perdagangan hingga ke level Rp1.445.
Namun, saham PGAS akhirnya mampu bangkit sebelum ditutup terkoreksi turun 2,63 persen ke level Rp1.480 pada akhir perdagangan.
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Eks Dirut PTPN III Dolly, Bersaksi untuk Tersangka M Cholidi Eks Direktur PTPN XI
1 jam yang lalu
Menilik Peran Iswan Ibrahim Dirut Isargas di Kasus Suap PLTU Riau-1, Kini Tersangka Korupsi PGN!
2 jam yang lalu