KPK akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bandung Smart City, Dari Eksekutif dan Legislatif!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bandung Smart City diduga dari eksekutif atau Pemkot Bandung dan legislatif DPRD Kota Bandung.
"Betul, ada tersangka baru dari pihak eksekutif dan legislatif, saat ini masih terus berjalan proses penyelidikannya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (4/5/2024).
Ali Fikri menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru tersebut ketika penyelidikan cukup. "Tersangka akan kami panggil, dilakukan penahanan, baru kami umumkan. Identitas lengkap dan konstruksi pasal, kami umumkan ketika melakukan penahanan (terhadap tersangka)," jelas Ali Fikri.
Dua tersangka baru dalam kasus korupsi Bandung Smart City itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, tentu berikutnya menemukan bukti permulaan awal untuk menetapkan tersangka, otomatis kan kita harus mulai dari pemeriksaan awal lagi, karena mekanismenya seperti itu," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjebloskan tujuh orang ke penjara. Ketujuh orang yang menikmati uang korupsi dari proyek Bandung Smart City itu antara lain, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan, mantan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.
Dari pihak swasta, yakni, Budi Santika (Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics) atau PT Marktel serta petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Sony Setiadi Benny, dan Andreas Guntoro.
Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa intensif Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi Bandung Smart City.
Topik:
KPK DPRD Kota Bandung Smart CityBerita Sebelumnya
Korupsi PT PLN: Di KPK Sudah Ada Tersangka, Kejagung Masih Nihil!
Berita Selanjutnya
Soal Laporan Dugaan Korupsi Izin Tambang Bahlil, Jatam Duga KPK Masuk Angin
Berita Terkait

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
6 menit yang lalu

Korupsi EKTP, KPK Larang Eks Anggota DPR Miryam S Haryani ke Luar Negeri
18 April 2025 16:00 WIB