Empat Pejabat Kementan Dihadapkan di Pengadilan

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 6 Mei 2024 10:21 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Empat pejabat Kementerian Pertanian dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keempatnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi terkait praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa empat saksi persidangan terdakwa SYL akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Hari ini, Senin (6/5/2024), Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata , Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Mereka adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto; dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (29/4/2024), Muhammad Yunus, staf Biro Umum Pengadaan Kementan, menyatakan bahwa Kementerian Pertanian mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk pesanan makanan online ke rumah dinas SYL.

Selain itu, ada penggunaan anggaran untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL, seperti pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL. 

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah yang signifikan. Pemerasan yang diduga diterimanya mencapai Rp 44,54 miliar, sedangkan gratifikasi mencapai Rp 40,64 miliar selama periode Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam kasus pemerasan, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

KPK Kementan SYL