Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 Miliar
![Tim Redaksi](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/1775hhYR0IEu91B2QTgr0b3Mh2NCJYCHMUxm1kLJ.png )
![Gazalba Saleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin (6/5/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gazalba-saleh.webp)
Jakarta, MI - Total gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim Agung Gazalba Saleh sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar.
Hal ini sebagaiman dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada hari ini, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto mengungkapkan, dari Rp 62,8 miliar itu, Rp 37 miliar di antaranya diterima setelah menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Jaffar Abdul Gaffar. “Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Wahyu.
Adapun uang itu diterima bersama-sama pengacara bernama Neshawaty Arsjad yang diketahui masih anggota keluarga Gazalba. Neshawaty merupakan pengacara yang mendampingi Jaffar dalam menempuh proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jaksa KPK, selama 2020 hingga 2022 Gazalba menerima jatah gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Uang itu berasal dari pengusaha Jawa Timur yang mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad.
Selain itu, KPK juga menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Dengan demikian, total uang yang diterima Gazalba mencapai Rp 62,8 miliar. Menurut Jaksa Wahyu, Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut. Jaksa KPK pun mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
8 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
14 jam yang lalu
![TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/muhaimin-syarif-1.webp)
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
15 jam yang lalu