Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 Miliar

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 6 Mei 2024 16:44 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin (6/5/2024) (Foto: Dok MI)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin (6/5/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Total gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim Agung Gazalba Saleh sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar.

Hal ini sebagaiman dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada hari ini, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto mengungkapkan, dari Rp 62,8 miliar itu, Rp 37 miliar di antaranya diterima setelah menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Jaffar Abdul Gaffar.  “Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Wahyu.

Adapun uang itu diterima bersama-sama pengacara bernama Neshawaty Arsjad yang diketahui masih anggota keluarga Gazalba. Neshawaty merupakan pengacara yang mendampingi Jaffar dalam menempuh proses hukum di Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Jaksa KPK, selama 2020 hingga 2022 Gazalba menerima jatah gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Uang itu berasal dari pengusaha Jawa Timur yang mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad.

Selain itu, KPK juga menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000. 

Dengan demikian, total uang yang diterima Gazalba mencapai Rp 62,8 miliar. Menurut Jaksa Wahyu, Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.  Jaksa KPK pun  mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.