Dugaan Kekerasan Seksual Menguntungkan Putri Candrawathi Tapi Merugikan Brigadir Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 20:57 WIB
Jakarta, MI - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai temuan Komnas HAM terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tak bisa dijadikan kasus hukum. Pasalnya, kata dia, Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.  "Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Indonesia tidak mengenal posthumous trial," kata Reza kepada wartawan, Jum'at (2/9). Menurut Reza, dugaan kekerasan seksual ini menguntungkan Putri dan sebaliknya merugikan Brigadir J. Sebabnya, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan yang dilayangkan ke dirinya. "Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza. Sementara, oleh Putri, temuan Komnas HAM ini bisa digunakan untuk menarik simpati publik, bahkan membela diri di pengadilan kelak. Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. "Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza. Namun demikian, menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban. Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar. "Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza. Dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua. "Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Sementara itu, menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu menjadi rangkaian penting dalam dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar kasus dugaan pelecehan terhadap Putri bisa diusut kembali.