Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dalam hal Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.90/PEE-DKPP/V/2024 tertanggal 3 Juli 2024 berkaitan No.35 dan 39/PEE-DKPP/II/2023 tertanggal 24 Maret 2023 adalah teradu (mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari) dimana oleh pengadu mengajukan dugaan pelanggaran kode etik pejabat negara dianggap telah melakukan pelecehan seksual dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagai keputusan terlambat.

Dimana teradu sudah beberapa kali terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dimana beberapa kali teradu harus menjalani persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP dari hukuman terendah sanksi peringatan hingga terberat (pemecatan) dimana keputusan Bawaslu dan DKPP dapat ditindaklanjuti laporan Polisi ada dugaan tindak pidana umum dan pemilu. 

Artinya, menurut pakar hukum pidana, Kurnia Zakaria, para Komisioner KPU seharusnya mendapatkan sanksi skorsing untuk digantikan sementara oleh Komisioner KPU Ad Hoc Independen untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 nanti, bukan hanya mengganti Ketua KPU sementara tetapi nonaktifkan semua Komisioner KPU. 

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari dianggap telah beberapa kali melakukan Pelanggaran dan sanksi yang dijatuhi DKPP antara lain: 

(1) Melakukan perjalanan pribadi ke luar kota dengan Hasnaeni alias Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik Satu divonis sanksi peringan keras terakhir 

(2) Membuat PKPU yang mengakibatkan keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30% caleg tiap parpol peserta pemilu divonis sanksi peringatan keras.

(3) Menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden divonis sanksi peringatan keras

(4) Melakukan Pergantian Anggota KPUD Nias Utara Sumatera Utara tanpa klarifikasi divonis sanksi peringatan

(5) Lalai pada dugaan kebocoran data pemilih divonis sanksi peringatan

(6) Melakukan perbuatan asusila dengan PPLN Den Haag Nederland/Belanda divonis DKPP berupa pemberhentian tetap.

Dalam Putusan DKPP No 35 dan 39 Tahun 2023 sudah jelas Wanita Emas telah mengalami dugaan pelecehan seksual dan tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU No.12 Tahun 2022 dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 dimana teradu mendapatkan hukuman sanksi peringatan keras karena Majelis Hakim DKPP lebih percaya pada pengadu.

Bahwa 13 Agustus 2022 dilecehkan di ruangan Kantor Ketua KPU di Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat, 14 Agustus 2022 teradu melecehkan pengadu di ruangan Kantor DPP Partai Republik Satu di Jl. Kemang Timur V Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan.

Pada 15 Agustus 2022 teradu kembali melakukan pelecehan di ruangan Kantor Ketua KPU kembali dan malamnya hingga pagi hari di Pura Bali Gunung Salak Bogor Sukabumi dan 17 Agustus 2022 teradu kembali melakukan pelecehan di Apartemen GM Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan dilanjutkan saat pengadu dan teradu ke Yogyakarta di Goa Lasse hingga ke Parangkesumo dilanjutkan di Hotel Ambarukmo Yogyakarta tanggal 18 Agustus 2022.

Pada tanggal 22 Agustus 2022 malam teradu menjemput pengadu di kantor DPP Partai Republik Satu jalan-jalan keliling Jakarta hingga singgah di  Jl. Fatmawati Jakarta Selatan teradu menepi untuk melakukan pelecehan kembali. 

Tanggal 27 Agustus 2022 dan 2 September 2022 teradu menginap bersama PENGADU di R.1827 Hotel Borobudur Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Dari semua waktu kejadian dan tempat kejadian, Kurnia Zakaria yang mantan kuasa hukum Hasnaeni menganalisa ini bukan pelecehan seksual karena terjadi berulang kali dari hanya menyentuh tubuh lawan jenis semata atau memaksa berciuman tetapi sudah dalam tahap perbuatan suka sama suka.

"Tetapi ada dugaan cedera janji Ketua KPU dimana ada kemungkinan pengadu dan teradu mempunyai hubungan “intim dan insentif”, mungkin lebih dari hubungan pacaran tapi hubungan di luar pernikahan resmi, hanya pengadu dan teradu saja yang tahu ada apa kejadian di antara mereka di Pura Bali Gunung Salak 16 Agustus 2022 dini hari atau malam sebelum tanggal 13 Agustus 2022," ujar Kurnia Zakaria saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (24/7/2024) malam.

Kurang lebih 1 jam lamanya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kurnia Zakaria yang ditemui di kawasan Jakarta Pusat, berbicara soal Wanita Emas dan perbuatan Hasyim Asy'ari.

Kurnia menuturkan, bahwa bukti yang dilampirkan teradu adanya bukti tertulis “Screenshoot WhatsApp” antara pengadu dengan teradu setiap hari bulan Agustus-September 2022.  

Alibi teradu bahwa ada saksi-saksi orang Kesekretariatan KPU dan bukti tertulis lainnya tidak mengurangi Majelis Hakim DKPP menganalisa kejadian pelecehan seksual bisa dilakukan antara waktu Tugas Dinas Ketua KPU dan memanfaatkan sebaik-baiknya suasana, situasi dan kondisi saat itu antara pengadu dan teradu. 

Pakar Hukum Pidana Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria, mantan kuasa hukum Wanita Emas terkait kasus dugaan korupsi waskita beton precast (Foto: Dok MI)

Saat pengadu menjalani masa tahanan kasus dugaan Tipikor PT. Waskita Beton Precast  Tbk., anggaran tahun 2016-2020 di Rutan Salemba Cabang Kantor Kejaksaan Agung lantai 9 Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggal 11 Desember 2022 pengadu dipaksa membuat video permohonan maaf terhadap teradu yang telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ketua KPU.

"Dan ada informasi kompensasinya mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan membayarkan semua pengeluaran pengadu dalam permasalahan hukum dan membayar biaya pendampingan para kuasa hukum pengadu yang ternyata sebatas janji belaka teradu, sehingga tim kuasanya banyak yang mengundurkan diri datang mendampingi pengadu dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dalam kasus Tipikor PT Waskita Beton Precast Tbk," jelasnya.

Dalam perkara No.90 Tahun 2024 teradu Hasyim Asy'ari terbukti secara meyakinkan menggunakan kekuasaan untuk mendekati korban Cindra Aditi Tejakusuma (CAT) anggota PPLN Den Haag Belanda, menyalahgunakan fasilitas negara, memiliki hubungan khusus dengan korban pengadu CAT, hingga melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban dimana korban merasa terganggu kesehatannya. 

Dimana terbukti teradu menggunakan kekuasaan mengadakan pertemuan di Jakarta dan di Den Haag dengan dalih membahas Pemilu. Juga lewat komunikasi rutin via WhatsApp berkata mesra dan bernada seksual. 

Putusan ini pun diterima beberapa jam setelah putusan DKPP dibacakan. 

Pengadu sejak 31 Januari 2023 hingga 4 April 2024 menjadi anggota PPLN berdasarkan Surat Keputusan KPU No.54 Tahun 202. Tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 ikut Bimtek Tahapan Pemilu 2024 di Nusa Dua Convention Center Bali diikuti 128 peserta Ketua PPLN, 556 peserta PPLN dan 130 peserta Sekretariat PPLN. Tanggal 31 Juli 2023 teradu menyapa pengadu dan berbincang berdua selama 30 menit. 

Pada tanggal 1 Agustus 2023 pengadu menjapri teradu via WhatsApp melanjutkan pembicaraan terdahulu. 

Pada tanggal 2 Agustus 2023 pengadu diundang ke KPU Pusat di Jakarta. Dan pertemuan selanjutnya di Cafe Habitate Jakarta Oakwood Suites Jl. Setiabudi Utara Raya No.5 Kuningan Jakarta Selatan. 

Pada tanggal 5 Agustus 2023 pengadu baru pulang ke Den Haag Belanda. 

Teradu pada tanggal 2-7 Oktober 2023 mengadakan Bimtek Pemilu 2024 lanjutan di Den Haag Belanda. Pengadu datang ke Indonesia 16 September 2023 dan bertemu teradu di satu unit apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta Selatan atas nama pemilik Wildan Sukhoyya. 

Pada tanggal 26 September 2023 pengadu dan teradu berangkat bersama dari apartemen “dinas KPU” Oakwood Suites ke Singapura ada acara Bimtek KPU khusus PPLN di Negara ASEAN 25-29 September 2023. 

Dan menginap di hotel yang disediakan Panitia. Selanjutnya pada tanggal 2-7 Oktober 2023 KPU mengadakan Bimtek tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Okura Amsterdam Belanda dan pengadu bertemu teradu di unit kamar Hotel Van Der Valk Amsterdam Belanda  tanggal 3 Oktober 2023 hingga 7 Oktober 2023. 

Tanggal 24 Oktober 2023 pengadu diundang teradu ikut serta hadir dan mengisi acara testimoni ajakan Pemilu dalam acara televisi NetTV Tonight Show  “Pemilih Muda Ayo ke TPS” di Graha Mitra Net TV di SCBD Sudirman Jakarta Selatan. 

Pada tanggal 28 November 2023 teradu membelikan monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp 5.419.000,- via online Tokopedia dikirim ke apartemen  Oakwood Suites Kuningan atas dana dari KPU lalu KPU kirim ke PENGADU di Belanda, Tanggal 9 Desember 2023 pengadu ke Jakarta dengan tanggungan biaya KPU sebesar Rp. 8.697.500, dijemput teradu di Terminal 3 Soekarno Hatta Tangerang Banten dan menginap di kamar sebelah Ketua KPU di unit kamar No. 706 Oakwood Suites Kuningan hingga 7 Januari 2024 dengan biaya sewa Rp 48.716.900.

Surat Pernyataan tanggal 2 Januari 2024 teradu merayu korban pengadu dulu dibuat dengan tulisan tangan dan ditanda tangani bermaterai teradu di Oakwood Suites Apartemen Kuningan Jakarta Selatan berisi:
(1) Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas milik pengadu di Apartemen Puri Imperium Jakarta
(2) Membiyai keperluan PENGADU di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
(3) Memberikan perlindungan dan nama baik pengadu seumur hidup
(4) Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan ini dibuat
(5) Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup

Dan bila melanggar teradu harus membayar Rp 4 miliar yang akan dibayarkan secara mencicil/mengangsur selama 4 tahun ditandatangani teradu 5 Januari 2024. 

Setelah itu pengadu pulang ke Den Haag Belanda 8 Januari 2024 dengan fasilitas negara (tanggungan biaya KPU). Karena selama di Den Haag teradu malah melanggar semua kesepakatan di atas maka pengadu menyatakan mundur dari anggota PPLN Den Haag Belanda lewat japri ke WhatsAap teradu tertanggal 4 Februari 2024. 

Tetapi tanggal 2 Maret 2024 pengadu masih bertugas dan ikut rapat pleno rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di KPU dan menginap di apartemen teradu di Puri Imperium dan tanggal 3 Maret 2024 datang ke KPU membawa kue ulang tahun teradu tetapi tidak bertemu dan baru ketemu saat di kamar R. 705 Oakwoods Suites Kuningan hingga tanggal 9 Maret 2024 karena pengadu pulang ke Belanda.

Berdasarkan fakta persidangan, Kurnia Zakaria berpendapat terdapat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan oleh teradu kepada pengadu. "Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa teradu dengan pengadu," kata Kurnia.

Dalam hal relasi kuasa terdapat situasi dan kondisi yang memaksa pengadu dalam tidak keseimbangan kedudukan dan ancaman kerugian bagi korban pengadu. 

Pengadu terpaksa menerima permintaan teradu dan pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis. 

Dalam relasi kuasa yang tidak setara/timpang kedudukan korban dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas berkehendak, sehingga consent yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak daoat diartikan persetujuan atau penerimaan dengan paksa. 

Membuat rentan korban menerima apa pun yang diminta oleh atasannya. Kurnia Zakaria menilai tindakan dan perlakuan atasan dan bawahan di luar kewajaran relasi kerja tapi sudah mengandung hubungan khusus asmara (pacaran). 

"Artinya ada pelanggaran pasal 74 huruf g Peraturan KPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota  dan pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, pasal 12 huruf a, pasal 15 huruf  a dan d, pasal 16 huruf e, pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," cetusnya.

Sepanjang Tahun 2017-2021 DKPP memutuskan perkara 11 Kasus Pelanggaran etik  terkait dengan Tindak pidana asusila (TPKS) dengan putusan “Pemberhentian Jabatan” bagi penyelenggara Pemilu ( perkara DKPP No.130/2017. No. 76/2018, No.327/2019, No. 42/2020, No.54/2020. No.89/2020. 

No. 96/2020. No.185/2020, No.12/2021, dan No.16/2021) yang juga seharusnya ditindaklanjuti laporan pidana kejahatan seksual dan sejak 2022 berlaku UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Agar ada Perlindungan bagi korban Wanita (Merasa diperkosa/dicabuli maupun pelecehan seksual secara fisik dan non fisik), menjaga Kredibilitas Negara dan Penyelenggara Pemilu serta mencegah peristiwa berulang.

Persetujuan seksual adalah bersifat freely given tTidak memaksa), reversible (dapat berubah), iformed (diinformasikan/disadari), enthusiastic (antusias) dan spesific (spesifik). 

Dalam UU No.12 Tahun 2022 macam-macam kekerasan seksual: a. Pelecehan Seksual Aktif, b. Pemaksaan Kontrasepsi, c. Pemaksaan Sterilisasi, d. Pemaksaan Perkawinan, e. Penyiksaan Seksual, f. Ekspolitasi Seksual, g. Perbudakan Seksual, dan h. Kekerasan Seksual berbasis Elektronik. 

Kekerasan seksual sebagai perbuatan yang bersifat fifik dan/atau nonfisik, yang mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa dengan ancaman. 

Tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Henry dan Milovanovic menyatakan bahwa hubungan-hubungan sosial yang bersifat menderita bersumber salah satunya dari karakteristik khas struktur kekuasaan. 

Relasi kuasa yang tidak setara, yang dibangun di atas konstruksi sosial tentang perbedaaan, menyediakan kondisi-kondisi yang mendefinisikan kejahatan sebagai akibat derita (harm). 

Kriminologi konstitutif mendefinisikan kejahatan sebagai derita akibat manusia menginvestasikan energinya ke dalam suatu relasi kuasa yang menghasilkan derita, relasi kekuasaan yang tidak setara antara korban dan pelaku.

Dalam hal kekerasan seksual terhadap perempuan, Kurnia Zakaria mengatakan bahwa media massa cenderung memberitakan secara sensasional dan melakukan distorsi atas kejadian yang sebenarnya. "Serta mengabaikan rasa traumatis korban (derita psikis) serta menyalahkan korban yang mudah terayu dan gelap mata dengan godaan harta dan kemewahan," tutup Kurnia Zakaria yang juga kriminolog Universitas Indonesia (UI). 

Sejumlah hal di putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti asusila:

1. Ketua KPU Lakukan Pemaksaan Hubungan Badan
Dalam putusan DKPP itu disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag. DKPP mengatakan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.

"Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta.

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," imbuhnya.

2. Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda
DKPP mengatakan Hasyim juga membelikan pengadu C tiket Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali. DKPP mengatakan total biaya tiket sebanyak Rp 100 juta dan hal itu diakui oleh Hasyim.

"Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya," ujar anggota DKPP.

Selain itu, Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp 5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim bukan bersumber dari keuangan negara.

"Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst dianggap dibacakan seharga Rp 5,419 juta," kata DKPP.

"Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara," sambungnya.

Meski begitu, DKPP mengatakan hal ini membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan pengadu C.

"Namun demikian fasilitas yang diberikan Teradu kepada Pengadu membuktikan kepada DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan Teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," ujar DKPP.

3. DKPP Minta Jokowi Copot Ketua KPU Maksimal 7 Hari Usai Putusan
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menjalankan keputusan tersebut. DKPP meminta Jokowi memberhentikan Hasyim maksimal 7 hari usai putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Hasyim divonis bersalah atas perbuatan asusilanya terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.

4. Ketua KPU Janjikan Apartemen dst ke Korban
Dalam sidang etik yang digelar DKPP, terungkap ada janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau Pengadu. Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

DKPP Pecat Hasyim sebagai ketua KPU RI
Sidang DKPP dengan teradu Hasyim Asy'ari yang berujung pemecatan sebagai Ketua KPU RI (Foto: MI/Aswan)

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata Anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi "imam" bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Hasyim juga menjanjikan untuk mengurus kepemilikan apartemen korban. Hasyim berjanji apartemen korban telah balik nama per Mei 2024.

"Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu," kata anggota DKPP.

Dalam surat pernyataan itu Hasyim juga berjanji memberikan uang Rp 4 miliar kepada korban jika sejumlah janjinya itu tidak ditepati.

"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki
tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," pungkas anggota DKPP.

5. DKPP Ungkap Chat Ketua KPU Titipkan 'CD' ke Anggota PPLN
DKPP mengungkap adanya titipan celana dalam atau CD di percakapan antara Hasyim dan pengadu C. DKPP mengatakan terbukti adanya komunikasi intens yang dilakukan Hasyim dan pengadu C. Hasyim juga disebut mengajak jalan C berdua diselah acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU di Den Haag.

"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," kata DKPP.

Selain itu, DKPP juga mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim untuk membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.

"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.

DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang yang titipan yang akan dibawakan ke Belanda. Salah satu barang yang disebutkan yakni CD atau celana dalam.

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie," kata DKPP.

Pengadu C disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, sebab bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD' padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'

DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara Pemilu. Sebab menurutnya Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.

"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.

"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," imbuhnya.

6. Ketua KPU Sengaja Ubah PKPU soal Larangan Menikah
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengungkapkan Hasyim Asy'ar iterbukti sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. DKPP menyebutkan Hasyim terbukti telah mengincar pengadu sejak awal.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Kristiadi mengatakan Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," kata Kristiadi.

DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.

Selain itu, DKPP menilai adanya perlakuan khusus dari Hasyim kepada pengadu. Perlakuan khusus itu, telah ada sejak awal pertemuan dengan pengadu.

"Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen Teradu (vide Bukti P-5)," ujarnya.

"Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a). Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara 'Tonight Show' berisi titipan salam," timpalnya.

Respons Hasyim
Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag.

Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Berikut pernyataan lengkap Hasyim setelah dipecat oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan asusila berupa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag:

"Pada hari ini hari Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya sebagai teradu.


Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua.


Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.


Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf.


Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih."

Nasib Pilkada Serentak 2024

Diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon yang ikut dalam Pilkada 2024 dilakukan pada 24 - 26 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Namun pemerintah, hingga KPU sudah buka suara mengenai hal. Ditegaskan bahwa jadwal pilkada belum akan mundur dari yang ditentukan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan terkait pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggaraan pemilu.

Dari putusan itu akan di tindaklanjuti putusan dengan penerbitan keputusan presiden pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari.

Terkait dengan dampak terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak ditegaskan tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Karena sudah ada mekanisme yang diterapkan untuk mengisi kekosongan diantara anggota KPU.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari, Rabu (3/7/2024).

Sementara Anggota Komisioner KPU Idham Holik juga menegaskan bahwa penyelenggaraan tahapan pilkada masih sesuai dengan yang dijadwalkan.

"Berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pilkada, berjalan sebagaimana mestinya. Memang KPU harus menyelesaikan tahapan itu sesuai jadwal yang telah diatur oleh KPU itu sendiri," kata Idham, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya rekan KPU di daerah juga akan tetap fokus menjalankan sesuai dari rencana yang sudah disusun. "Dan rekan kpu di daerah tetap fokus menyelenggarakan pilkada," katanya.

Adapun Idham membenarkan jadwal pemungutan suara Pilkada dilakukan 27 November seperti yang tertera di laman KPU. (an)