Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU untuk Pilkada 2024, Jumat, (3/10/2025). (Foto: Ist)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU untuk Pilkada 2024, Jumat, (3/10/2025). (Foto: Ist)

Prabumulih, MI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU untuk Pilkada 2024.

Pada Jumat (3/10/2025) malam kemarin, Kejari Prabumulih menjebloskan Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekretaris KPU YA, serta Bendahara sekaligus PPTK SH ke sel tahanan Rutan Prabumulih.

Kasus korupsi yang menyeret tiga pejabat KPU ini terkait dana hibah senilai Rp 26 miliar, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 6 miliar.

“Kita tidak menutup kemungkinan, ke depan ada tersangka baru. Apakah Komisioner KPU lainnya bisa menjadi tersangka, bisa saja bergantung hasil pengembangan penyidikan nantinya,” kata Khristiya Lutfiashandi.

Kejari Prabumulih pun berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen untuk melengkapi berkas perkara.

“Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” pungkasnya.

Sementara KPU Sumsel menghormati proses hukum yang tengah berjalan.  "Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.

Topik:

KPU KPU Sumsel KPU Prabumulih Kejari Prabumulih Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024