DKPP Lantik 228 Anggota TPD Periode 2025-2026

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 November 2025 18:59 WIB
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (Foto: Istimewa)
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang akan bertugas untuk menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu. 

Pelantikan TPD tersebut digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Grand Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (6/11/2025) hari ini.

Pelatikan tersebut dihadiri langsung oleh para pimpinan penyelengara pemilu yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.  

Dalam kesempatan itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengungkapkan bahwa ratusan TPD yang resmi dilantik pada hari ini terdiri dari 6 orang yang mewakili setiap Provinsi.

Adapun, para anggota TPD yang dilantik pada hari ini tersebut terdiri dari perwakilan unsur Bawaslu, KPU dan masyarakat. 

"38 x 6 ya jumlahnya itu. Dari unsur bawaslu, 2 orang dari unsur KPU 2 orang dari unsur masyarakat 2 orang," kata Heddy. 

"Jadi, mereka tugas mereka itu adalah untuk membantu persidangan di DKPP ketika perkara di daerah," lanjutnya. 

Heddy mengatakan, keberadaan ratusan anggota TPD itu sangat membantu DKPP dalam rangka menindak tegas pelanggaran etik para penyelenggara pemilu. 

Lebih lanjut, Heddy mengatakan bahwa para anggota TPD itu nantinya akan bertugas untuk menindaklanjuti aduan masyarakat serta memberikan rekomendasi putusan kepada DKPP RI.  

"Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu. Mereka akan. Bikin rekomendasi putusan, kemudian rekomendasi itu nanti yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI," tuturnya. 

Ia menjelaskan bahwa selain resmi dilantik, ratusan anggotan TPD itu juga telah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis langsung oleh para pimpinan soal mekanisme teknis cara menyidangkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. 

"Jadi, tim pemeriksaan daerah itu sifatnya membantu rekomendasi mereka itu bisa berbeda dengan putusan. Bisa, tapi rekomendasi mereka juga bisa sejalan dengan putusan," ujarnya.

Topik:

DKPP Pemilu Serentak Tim Pemeriksa Daerah Bawaslu KPU