Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU


Jakarta, MI - Guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menegaskan bahwa persoalan hukum terkait ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang dipakai mendaftar KPU apakah asli atau tidak, sudah seharusnya diselesaikan dan dibuktikan secara hukum di pengadilan.
Apa lagi, Roy Suryo dan gerombolannya telah mendapat salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk mendaftar di KPU.
"Proses hukum untuk ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dengan melibatkan para ahli yang independen dan berkomitmen pada kebenaran," kata Prof Henri Subiakto, dikutip Monitorindonesia.com dari akun X@henrysubiakto, Minggu (5/10/2025).
Dia menyatakan bahwa sebelum ada putusan hukum yang objektif dan inkracht, terkait kebenaran asli tidaknya ijazah, sebagai kasus utama, maka siapapun warga negara yang ragu-ragu, bertanya atau berpendapat tentang ijazah tersebut, tidak boleh dilaporkan sebagai kasus pelanggaran UU ITE dengan dalih pencemaran nama baik atau fitnah.
Apalagi ditersangkakan telah menyebarkan kabar bohong hanya karena orang atau pelakunya tidak yakin dengan persoalan keaslian ijazah itu. Maka, kata dia, selesaikan dulu secara hukum pokok masalah atau kasus utamanya.
Baru setelah fakta hukum diketahui, jika masih ada orang yang berniat mencemarkan nama baik dangan mengabaikan fakta, atau menyebarkan pemberitaan bohong, maka orang yang punya niat jahat seperti itu baru bisa terancam pasal pasal UU ITE.
"Kalau hanya orang-orang yang ragu, orang yang tidak percaya terhadap keaslian ijazah lalu belum-belum sudah diadili dan dihukum dengan dalih fitnah dan pencemaran nama baik, kemudian ternyata belakangan keraguan dan tuduhan mereka terbukti benar secara hukum, maka hukum dan pengadilan akan menjadi ajang ketidakadilan."
"Penegakkan hukum dan pengadilan negeri ini akan makin sulit dipercaya. Karena putusannya bertentangan antara pengadilan yang satu dengan keputusan pengadilan yang lain," sambungnya.
Oleh karena itu Presiden sebagai kepala negara, perlu segera membentuk tim independen untuk mencari fakta sekaligus mempercepat adanya pengadilan yang terbuka dan transparan untuk membuktikan asli tidaknya ijazah yang dulu dipakai Jokowi untuk mendaftar calon Walikota Solo, Calon Gubernur DKI 2012, Calon Presiden 2014, dan Calon Presiden 2019.
Jika berkas foto copy ijazahnya itu konsisten sama, maka tinggal diuji saja, ada yg asli atau tidak? Kemudian dicheck secara ilmiah, uji laboratorium, uji kertas, uji tinta dan uji lain lainnya termasuk dibandingkan dengan ijazah ijazah kesarjanaan yg sama yg dikeluarkan pada periode wisuda UGM yang sewaktu.
Tapi kalau berkas foto copy yang dipakai mendaftar itu tdk konsisten, dan ada perbedaan signifikan dengan ijazah serupa lain yg asli, maka hukum negara harus objektif dan tegas segera diputuskan.
"Ini semua demi sejarah, marwah bangsa, serta penegakkan hukum yang baik di negeri ini, dan tidak terulang lagi," lanjutnya.
Siapapun yang terbukti melanggar aturan karena tidak jujur, tambahnya, harus segera dikenakan sanksi yang nyata dan tegas. Begitu pula sebaliknya, kalau ternyata Jokowi tidak bersalah, tidak melakukan manipulasi seperti yang dialamatkan kepadanya, maka negara harus mengembalikan nama baiknya.
"Kemudian para penuduh itupun harus menerima konsekuensi hukum sesuai UU yang berlaku," ucapnya.
Saatnya negara lewat pemerintah harus tegas dan menyelesaikan kasus ini segera di pengadilan yang objektif dan terbuka. Jangan dibiarkan berlarut larut jadi kontroversi yang membelah rakyat.
"Segera diselesaikan lewat proses hukum yg transparan, yang prosesnya bisa diawasi oleh publik dan dikontrol kebenarannya secara terbuka oleh seluruh elemen bangsa. Hasilnya, yang bersalah harus dihukum dan diberi sanksi oleh negara," tandasnya.
Adapun Roy Suryo bersama pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi sebelumnya berhasil mendapatkan salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo dari KPU.
“Dengan keluarnya ini terbukti bahwa Pak Roy Suryo dan teman-teman yang lain tidak boleh dijerat, karena kenapa? Ini barangnya sama persis. Jadi mereka tidak ada melakukan fitnah ya, pencemaran nama baik, mereka selalu bilang menganalisis dari yang begini. Selama ini kan yang beredar dari yang namanya Pak Dian Sandi,” tambahnya.
Dian Sandi merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pernah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah mengunggah foto ijazah Jokowi di platform media sosial X pribadinya.
Menurut Bonatua, Dian Sandi pernah mengaku unggahan ijazah asli Jokowi berasal dari temannya. “Artinya ini menyudutkan teman-teman yang disangkakan, yang 12 orang itu, Nah, dengan sendirinya gugur, kenapa? Ternyata benar kok mereka. Mereka tidak salah,” tegasnya.
“Terbukti yang dari Dian Sandi itu mirip seperti ini. Cuma ya kan, karena memang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melindungi informasi berbau sensitif itu dihitam-hitamkan, dikosongkan. Kalau aslinya kan ada nomornya,” tambahnya sambil menunjuk salinan ijazah yang diperoleh dari KPU.
Dia pun menegaskan bahwa dokumen yang diterima telah dilegalisasi resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU.
“Saya tanya tadi sama orang KPU-nya, menurut Undang-Undang KIP, kalau mau dihitamkan satu item, itu harus satu uji konsekuensi,” tandasnya.
Topik:
KPU Ijazah Jokowi Ijazah Palsu Jokowi Roy SuryoBerita Sebelumnya
Korban Meninggal Robohnya Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 37 Orang
Berita Terkait

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 jam yang lalu

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
7 jam yang lalu