Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial


Jakarta, MI - Presiden Prabowo dan DPR RI didesak merekomendasikan DKPP untuk memberhentikan komisioner KPU RI. Pasalnya, para komisioner KPU ikut bertanggung jawab besar atas carut-marutnya kondisi demokrasi Indonesia hari ini dengan memberhentikan seluruh anggota KPU yang ada sekarang.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menekankan perlunya pembenahan menyeluruh melalui revisi UU Pemilu, termasuk mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia bahkan mendorong adanya moratorium pengisian jabatan komisioner KPU sampai undang-undang baru selesai dibahas.
“Ini harus dilakukan demi menyelamatkan demokrasi. Reformasi kelembagaan KPU tidak bisa ditunda lagi,” kata Haykal, Senin (22/9/2025).
Haykal menilai banyak masalah mendera komisioner KPU. Misalnya, kata dia, langkah KPUmembatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025 lewat SK No.805 dinilai wujud keterbukaan informasi.
Keputusan itu justru memperlihatkan wajah KPU yang tidak konsisten dan terkesan serampangan. Sebelumnya, KPU sempat menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, langkah yang langsung menuai kritik publik.
Namun, ketika kebijakan itu dibatalkan, Haykal menilai hal tersebut bukan tanda bahwa KPU mau mendengar suara publik, melainkan bukti lemahnya sikap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Peristiwa ini memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU dalam mengambil keputusan. Mereka seperti mempertontonkan cara kerja yang ugal-ugalan,” kata Haykal.
Sikap inkonsisten KPU bukan baru kali ini saja terjadi. Sejak awal tahapan Pemilu 2024 pada akhir 2022, publik sudah berkali-kali menyaksikan keputusan kontroversial dari lembaga tersebut. Menurut Koalisi Kodifikasi UU Pemilu, KPU bahkan memikul tanggung jawab besar atas carut-marutnya kondisi demokrasi Indonesia hari ini.
Koalisi juga mencatat berbagai “dosa” KPU periode 2022–2025, mulai dari penyusunan PKPU yang tidak sejalan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi, sistem IT yang bermasalah, minimnya keterbukaan informasi, hingga dugaan moral hazard di tubuh komisioner.
Haykal menekankan perlunya pembenahan menyeluruh melalui revisi UU Pemilu, termasuk mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia bahkan mendorong adanya moratorium pengisian jabatan komisioner KPU sampai undang-undang baru selesai dibahas. “Ini harus dilakukan demi menyelamatkan demokrasi. Reformasi kelembagaan KPU tidak bisa ditunda lagi,” pungkasnya.
Topik:
KPU Perludem Presiden DPR DKPP Komisioner KPUBerita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB