Perusahaan Milik Siman Bahar jadi Tersangka Korporasi Korupsi Anoda Logam dengan Antam


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Agustus lalu.
Di lain sisi, KPK diam-diam telah memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero)/Antam Tbk periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo pada Selasa, 7 Oktober lalu.
Nama ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo itu masuk dalam daftar saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini.
"Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode Mei 2017 s.d Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu. Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat Siman Bahar alias Bong Kin Phin selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Siman sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum karena menang Praperadilan melawan KPK.
Namun, setelah ada putusan pengadilan dimaksud, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang menetapkan kembali Siman sebagai tersangka.
Topik:
KPK Antam Loco MontradoBerita Terkait

Eks Ketua Koperasi Amphuri Ngaku Tak Tahu Pembagian Kuota Haji 2024 juga Tak Kenal Yaqut
2 jam yang lalu

Mengapa Ayah Eks Menpora Dito Terseret Dugaan Korupsi Anoda Logam dengan Antam?
2 jam yang lalu