DPR RI Telah Terima Surpres Revisi UU BUMN hingga Calon Dubes

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 September 2025 12:31 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Ist)
Gedung DPR RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI- DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surpres tersebut diterima pimpinan DPR sejak 19 September 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kopleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan. 

Selain Surpres RUU BUMN, DPR RI juga telah menerima Surpres nomor R49 tentang calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Lalu, Surpres terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Internasional dan RUU Desain Industri serta Surpres terkait permohonan terhadap calon duta besar luar biasa. 

"R58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September hal permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI," ujarnya. 

Adapun, Revisi Undang-Undang BUMN sejatinya telah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Topik:

DPR Surper RUU BUMN RUU BUMN Rapat Paripurna ke-5 DPR