Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu (Solar) di SPBU wilayah Kota Palembang. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan distribusi Biosolar bersubsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak memicu antrean panjang yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di sekitar SPBU.
"Pada dasarnya kami mendukung langkah yang dilakukan Pemprov Sumsel, selama bertujuan memastikan distribusi Biosolar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU," ujar Gunhar, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan pola penyaluran BBM seperti ini memang membutuhkan waktu adaptasi dan wajar apabila menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, Gunhar menekankan perlunya kepastian bahwa tidak ada pengurangan pasokan Biosolar ke SPBU, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan kelancaran distribusi tidak terganggu.
Gunhar juga meminta bahwa kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan barang esensial. Kendaraan jenis ini tetap diperbolehkan mengisi Biosolar subsidi di seluruh SPBU di Kota Palembang sepanjang membawa muatan serta memiliki surat jalan resmi.
"Bahwa masyarakat umum tetap dapat mengakses layanan Biosolar di SPBU tertentu yang melayani seluruh konsumen pada jam operasional," katanya.
Gunhar memberikan apresiasi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar serta pengawasan di lapangan semakin optimal. Ia menilai kolaborasi tersebut penting agar pengaturan distribusi Biosolar tidak hanya formal di atas kertas, tetapi benar-benar efektif mengatasi persoalan di lapangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pelayanan yang nyaman, aman, dan tertib di seluruh SPBU," tutupnya.
Topik:
DPR Komis XII Yulian GunharBerita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
13 jam yang lalu
Soroti Dana Stamina Ratusan Juta, DPR ke Menhub: Obat Kuat atau Apa Ini?
19 November 2025 06:04 WIB