Siapa Oknum Jaksa Nakal Gelapkan Barang Bukti yang Disentil DPR namun Tak Ditindak Tegas?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2025 17:25 WIB
Komisi III DPR RI menyentil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Komisi III DPR RI menyentil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyentil adanya oknum jaksa yang diduga menggelapkan barang bukti, namun tidak ditindak secara tegas.

Rano menyebut Kejaksaan terlihat gencar dan menonjol dalam penindakan kasus korupsi, namun lemah dalam hal pengembalian aset serta penindakan pelanggaran internal. Maka itu, Kejagung perlu direformasi secara menyeluruh karena sejumlah persoalan kinerja yang dianggap menghambat penegakan hukum.

Kondisi itu pun memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja Kejaksaan. “Kalau di Kejaksaan, banyak sekali isu yang memang sebetulnya kinerja Kejaksaan ini kalau dilihat dari capaian penanganan tindak pidana tipikor sangat tinggi. Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal. Jauh banget. Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti ramainya laporan mengenai oknum jaksa yang diduga bermain dengan barang bukti, bahkan hanya dikenai mutasi tanpa proses hukum atau pemecatan. 

“Yang kedua, hari ini ramai lagi soal oknum-oknum Kejaksaan yang dianggap misalnya ada penggelapan soal bukti sita atau barang bukti pidana. Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana. Ini yang jadi persoalan sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejagung. Selain kasus penggelapan barang bukti, kata Rano, Komisi III turut menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian barang bukti di sejumlah perkara besar seperti Jiwasraya dan Pertamina.

“Laporan ke kami itu banyak. Pertama soal barang bukti yang tidak sesuai. Jadi di sini ada salah satu laporan yang masuk. Ini banyak perkara lama, Pak, kasus Jiwasraya, kasus Pertamina, dan lain-lain. Ini banyak sekali pengembalian yang dilakukan Kejaksaan itu sangat tidak maksimal,” kata Rano.

Ia bahkan menyinggung polemik terkait pembukaan blokir aset yang sebelumnya sudah diajukan sebagai barang sitaan dalam perkara Jiwasraya.

“Bahkan orang terakhir itu terkait perkara Jiwasraya, itu Bapak sudah mencantumkan negara atau aset ini sebagai barang yang akan disita di pengadilan. Tapi sebelum diputus, Bapak buka blokirnya. Ini ramai. Ini yang menurut kami nanti bisa menjadi masukan bagi kami untuk membuat reformasi dari Kejaksaan,” jelas Rano.

Oleh sebab itu, kata Rano, Komisi III berkesimpulan perlunya reformasi di tubuh Kejaksaan, sebagaimana dorongan serupa yang saat ini diarahkan kepada Polri.

“Maka tadi kami berpikir, tidak hanya Polri, maka Kejaksaan pun harus ada reformasi, soal Kejaksaan baik di internalnya sendiri. Ini penting, Pak Wakil Jaksa Agung. Ini sebetulnya prolog untuk kami membentuk panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan, atau pengadilan,” kata dia.

Adapun rapat ini digelar sebagai bagian dari rencana Komisi III DPR RI menentukan panitia kerja (Panja) reformasi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengatakan, panja ini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan semakin baik dan berkeadilan.

“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan. Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).

Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.

Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan. “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” jelasnya.

Topik:

DPR Kejagung