KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto terkait Kasus Pemerasan TKA
Jakarta, MI - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dari pihak agen tenaga kerja asing (TKA) berinisial ROK, TU, dan SA sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan aliran uang tidak resmi ke eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto (HS) yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.
“Saksi hadir, penyidik mendalami materi terkait penelusuran aliran uang tidak resmi dugaan tindak pemerasan oleh tersangka HS,” kata Budi, dikutip Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, Budi masih enggan merinci total uang tidak resmi yang diterima Hery dari para agen TKA tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa aliran uang tersebut diterima Hery saat menjabat sebagai Direktur PPTKA.
“(Terjadi) saat menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” ucap Budi.
Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Pemerasan TKA KemnakerBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
17 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu