DPR Bakal Panggil LSM Penolak KUHAP Baru
Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pertemuan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan kepada LSM mengenai semua aspek yang berkaitan dengan pengesahan KUHAP baru, mulai dari substanti hingga teknis. Menurutnya, pertemuan itu juga akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui youtube resmi TV Parlemen.
"Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
DPR menegaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan merupakan penyempurnaan penting dari regulasi yang berlaku saat ini sehingga perlu segera diterapkan. Politikus Partai Gerindra itu menilai berbagai kesalahpahaman terkait aturan baru tersebut harus segera diluruskan agar pelaksaaan KUHAP bisa maksimal.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP sebelum disahkan.
Mereka menilai KUHAP baru berpotensi membuat semua masyarakat bisa dijebak aparat; semua bisa diamankan, ditangkap bahkan ditahan tanpa kejelasan di tahapan penyelidikan saat belum ada tindak pidana; semua bisa kena tangkap dan tahan sewenang-wenang tanpa izin hakim.
Kemudian, mereka juga menyoroti bahwa aturan baru memungkinkan tindakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran dilakukan berdasarkan penilaian subjektif aparat tanpa persetujuan hakim. Selain itu, masyarakat disebut bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih keadilan restoratif bahkan di ruang gelap penyelidikan.
"Selama pembahasan RUU KUHAP ini, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026," sebagaimana termaktub dalam situs resmi YLBHI.
Topik:
dpr kuhap lsmBerita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
13 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB
Soroti Dana Stamina Ratusan Juta, DPR ke Menhub: Obat Kuat atau Apa Ini?
19 November 2025 06:04 WIB