Kenapa Pinangki Bebas Bersyarat Disituasi Tak Kondusif?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2022 15:58 WIB
Jakarta, MI - Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno. Dia keluar dari lapas pada hari ini, Selasa (6/9). "Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebaskan bersyarat juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucapnya. Pembebasannya memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan, ia sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun. "Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno. Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usahanya terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. Ia terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pertama, dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa. [Aan]

Topik:

BBM pinangki