Peran AKP Dyah Candrawati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2022 20:23 WIB
Jakarta, MI - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah Candrawati dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ferdy Sambo juga tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Dalam perkara Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Menurut Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. "AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengeloaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9). Kombes Nurul menjelaskan pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati. Sebab, dia menuturkan hal tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Itu saja karena materi sidang KKEP," jelasnya. Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait