3 Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita Pengidap Ginjal Akut

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Oktober 2022 10:10 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita pengidap gangguan ginjal akut misterius. Tiga zat kimia tersebut, yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). "Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10). "Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," imbuhnya. Budi menyebut ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop. Oleh karena itu, Budi telah menginstruksikan agar seluruh apotek di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien. Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. "Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan kematian atau fatality rate mendekati 50 persen," ungkapnya. Sejauh ini, Kemenkes mencatat total kumulatif kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia, dengan 99 orang di antaranya meninggal dunia.