Menteri Maman Akui Penghapusan Utang 1 Juta UMKM Masih Tersendat


Jakarta, MI - Upaya pemerintah menghapus tagihan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum berjalan sesuai harapan.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Hingga kini, baru 67.668 debitur dengan utang sekitar Rp2,7 triliun yang bisa direstrukturisasi dari total 1 juta pelaku usaha yang menjadi target program.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, lambatnya realisasi program ini disebabkan oleh mahalnya biaya restrukturisasi dibandingkan dengan nilai utang yang akan dihapuskan.
"Maka dari itu target kita kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kita hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi harus melalui proses restrukturisasi. Maka dari itu, melalui revisi Undang-Undang BUMN kemarin dibuka pintu masuk baru. Aturannya sekarang memungkinkan kita menghapus tagihan tanpa harus restrukturisasi bagi usaha mikro," kata Maman dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Maman menjelaskan bahwa revisi UU BUMN yang baru memberikan dasar hukum bagi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara untuk mengatur mekanisme penghapusan utang tersebut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BP BUMN serta Danantara dalam menindaklanjuti sisa utang UMKM yang belum dihapus.
"Ini nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN. Jadi, ini berupa peraturan di BP BUMN dan Danantara. Jadi, kita akan koordinasikan. Kan ini baru keluar revisi undang-undang BUMN-nya," ujar Maman.
Meski demikian, Maman belum bisa memastikan apakah penghapusan sisa utang UMKM dapat rampung sebelum akhir tahun ini. Pasalnya, BP BUMN masih dalam tahap penataan internal setelah resmi bertransformasi menjadi badan.
"Saya belum berani ngomong ya, karena kan juga pasti kan BP BUMN kan juga ada penataan internal, secara administrasi dan lain sebagainya. Cuman kurang lebih masalah penghapus piutang itu kenapa masih stuck di antara 67.000 (debitur) karena tadi itu kita harus restrukturisasi. Cuman dengan sudah keluarnya undang-undang BUMN yang baru sudah tidak perlu lagi restrukturisasi khusus untuk usaha mikro ya," pungkas Maman.
Topik:
maman-abdurrahman umkm penghapusan-utang-umkmBerita Sebelumnya
Intip Rekomendasi Saham Hari Ini, 23 Oktober 2025
Berita Selanjutnya
Dana Mengendap Rp14,68 Triliun, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Berita Terkait

Misbakhun: Ekonomi Pemerintahan Prabowo–Gibran Mulai Menunjukkan Hasil Nyata
20 Oktober 2025 15:50 WIB

UMKM Rokok Elektrik Terhimpit Daya Beli Lesu dan Regulasi yang Ketat
6 Oktober 2025 12:34 WIB

Hingga Agustus, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp31,79 Triliun ke 273 Ribu UMKM
30 September 2025 14:14 WIB