Pemerintah Tetapkan Insentif PPh Final UMKM Berlaku Permanen
Jakarta, MI - Pemerintah memutuskan bahwa fasilitas pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini berlaku secara permanen.
Dalam skema permanen tersebut, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan PPh final 0 persen, alias bebas pajak. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan mendapatkan insentif PPh final 0,5 persen.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa awalnya fasilitas PPh final ini hanya direncanakan berlaku hingga 2029. Namun, pemerintah memutuskan untuk menerapkannya secara permanen.
"Kan udah diputuskan. Permanen sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, insentif PPh Final bagi pelaku UMKM masih berlaku hingga akhir tahun ini.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh sebesar 0,5 persen selama 7 tahun, terhitung sejak wajib pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku kebijakan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga 2029.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan ini akan ditetapkan dalam revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 yang akan segera diterbitkan.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah akan menetapkan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM berlaku langsung hingga 2029, sehingga tidak perlu lagi dilakukan perpanjangan setiap tahun.
"Segera, kan ini akan disiapkan untuk sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final," ungkapnya, ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Airlangga menambahkan bahwa perpanjangan insentif tersebut diberikan untuk memperkuat pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
"Kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang," pungkasnya.
Topik:
pajak pph-final umkmBerita Sebelumnya
Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, 18 November 2025
Berita Terkait
Kejagung: Kasus Pajak Djarum Tak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty
22 November 2025 12:43 WIB
Bela Pelaku UMKM, Anggota DPRD Ali Lubis Setuju Penundaan Pembahasan dan Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
21 November 2025 22:02 WIB