Kejagung: Kasus Pajak Djarum Tak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis anggapan bahwa kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020 berkaitan dengan program tax amnesty. Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini disebut murni terkait praktik ilegal pengurangan pajak oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam kasus tersebut, lima orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara tersebut tak ada sangkut pautnya dengan pengampunan pajak.
"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," ujar Anang kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Untuk diketahui, tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan membayar uang tebusan.
Anang menjelaskan bahwa modus korupsi dalam perkara ini berupa suap diduga melibatkan pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelasnya.
Terkait pencekalan lima pihak tersebut, Anang mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung pasti akan memanggil mereka untuk diperiksa. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sudah mencapai puluhan orang.
"Sudah ada. Tapi saya tidak tahu lima atau sepuluh atau dua puluh, saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan itu aja," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait perkara ini, termasuk mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Empat nama lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor adalah Direktur Utama PT Djarum. Heru Budijanto Prabowo menjabat Komisaris PT Graha Padma Internusa—anak usaha Grup Djarum di sektor properti. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di DJP.
Pencekalan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Topik:
kejagung pajak bos-djarum tax-amnestyBerita Sebelumnya
BNPT Kunjungi Ponpes Gus Baha, Ada Apa?
Berita Selanjutnya
Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
40 menit yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu