Data Izin Tambang Berbeda, JATAM Bongkar Mufakat Jahat ESDM dan KKP!
Jakarta, MI - Perbedaan temuan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal izin tambang di pulau-pulau kecil bukan sekadar soal data yang tidak sinkron, tapi bukti nyata dari konflik kepentingan yang terjadi di level kekuasaan, menurut Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman.
Farhat begitu disapa Monitorindonesia.com pada Kamis (23/10/2025) siang pun membeberkan data terbaru dari JATAM.
Bahwa, JATAM mencatat jumlah sebaran tambang mencapai 375 yang mengkavling 111 pulau pulau kecil dengan total luas konsesi lebih dari 500 ribu hektar yang dioperasikan oleh 341 perusahaan tambang. Sementara dari data KKP sendiri mencatat bahwa terdapat 266 IUP yang beroperasi di 477 pulau kecil di Indonesia.
Bagi JATAM, problem utamanya bukan pada perbedaan data baik yang dari kementerian ataupun dari beberapa temuan organisasi masyarakat sipil, melainkan bagaimana proses pemberian izin tambang ini bisa terjadi?
Sementara terdapat aturan hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengharamkan aktivitas ekstraksi pertambangan dalam bentuk apapun yang berada di pulau kecil.
"Hal ini menandakan, bahwa pemerintah baik itu ESDM dan KKP sangat berkompromi bahkan bisa jadi melakukan pemufakatan jahat dengan perusahaan-perusahaan yang melakukan ekstraksi dan penghancuran sumber kehidupan warga," ungkap Farhat.
Kementerian ESDM, tambah Farhat, sebagai institusi yang membuka pintu bagi industri ekstraktif, punya kepentingan mempertahankan narasi bahwa izin-izin tambang tersebut legal dan aman. Sementara fakta dilapangan, kerusakan dan kehancuran terjadi diatas pulau kecil tersebut.
"Seperti yang terjadi di Pulau Wawonii (Sulawesi Tenggara), Sangihe (Sulawesi Utara) yang mana dalam beberapa laporan terbaru disebutkan, limbah yang dihasilkan dari aktivitas ekstraksi pertambangan di Pulau Sangihe telah menyebabkan kontaminasi logam berat terhadap ikan yang dikonsumsi oleh warga," demikian Farhat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perbedaan data izin pertambangan setelah berkoordinasi dengan sembilan kementerian/lembaga (K/L) pasca-ramainya izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami mulai dari izin usaha pertambangan di pulau kecil. Berapa banyak sih IUP pulau kecil se-Indonesia? Dapat data dari Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, red.), ada 246 IUP di pulau kecil,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sementara ketika KPK menanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dian mengatakan KKP mencatat ada 372 IUP di pulau kecil. “Data ESDM sekian, data KKP sekian, ini biasa antarkementerian enggak mengobrol. Kami paham sama paham lah. Ya mungkin di internal KPK bisa jadi juga ada ego sektoral ya,” kata Dian.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan fungsi koordinasi dan menjembatani antarkementerian setelah ada perbedaan data tersebut. Dian menjelaskan hal itu dilakukan untuk mendorong pemberian sanksi yang tepat untuk para pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan.
“Mendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK,” pungkasnya.
Topik:
KPK Kementerian ESDM KKP JATAM Tambang Ilegal Izan Tambang IUP Tambang