MAKI ke KPK: Duduk di Belakang Meja Nunggu Laporan Korupsi Kereta Cepat


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang duduk di belakang meja menunggu laporan kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Boy sapaannya menilai KPK sudah sangat ngawur dan semakin mempertanyakan peran KPK. "Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi lho kok duduk di belakang meja nunggu laporan, itu namanya bukan KPK lagi yang super body," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Lanjut, Boy menduga mungkin saja benar adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh. Sebab dulu proyek ini akan diambil oleh Jepang namun justru justru jatuh ke tangan China.
"Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, terus pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil kan bisa saat pengambilan keputusan bekerja sama dari perusahaan China itu saja, kan bisa ada dugaan penyimpangan itu," lanjutnya.
Ada pula dugaan penyimpangan bila timbunan digunakan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung bagian penopang rel, diduga juga terdapat kekurangan spesifikasi.
"Misalnya harus betul-betul terpilih, harus pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya misalnya atau yang lain-lain. Jadi bukan sekadar perencanaan dan dugaan mark-up, tapi juga bisa jadi pengurangan spesifikasi, itu kan ada dugaan penyimpangan," ungkapnya.
Dalam menangani temuan perkara korupsi seperti ini saja, kata Boy, harus menunggu laporan. Ini sudah ngawur, ujarnya, padahal KPK bisa saja seperti Polri yang menangani perkara dengan laporan model A.
"Artinya yang ditemukan oleh polisi sendiri. Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor itu ngawurnya bukan main. Di UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK enggak ada syarat itu," jelas Boyamin.
Adapun KPK kabarnya tengah menelusuri dugaan mark up proyek Whoosh itu. Namun KPK masih menunggu laporan dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu (22/10/2025).
Pihaknya menegaskan tidak hanya menunggu laporan dari Mahfud MD. Namun Asep menyebut KPK memiliki sumber daya untuk mencari informasi terkait dugaan mark up tersebut. “Kami tidak menunggu, kami tentu mencari juga informasi,” tegas Asep.
Meski begitu, KPK tetap terbuka jika Mahfud MD bersedia datang untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kasus tersebut. Pasalnya, Mahfud MD mengaku mengendus adanya indikasi pidana korupsi dalam proyek Whoosh.
Bahkan, Mahfud menduga adanya mark up anggaran beberapa kali lipat dalam pembiayaan proyek kereta cepat. Namun Mahfud menyebut hal ini harus diselidiki lebih jauh untuk mendeteksi aliran uang yang dilarikan dan sosok yang menikmati uang korupsi itu.
Pun, Boy menekankan tak ada keharusan menunggu laporan terkait dugaan mark-up ini. Jika KPK tak kunjung menyelidiki kasus ini, maka MAKI menyebut siap untuk menggugat lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan.
"Karena kewajiban dia (KPK) harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain saja ada halangan diambil-alih gitu, artinya itu KPK harus aktif itu. Dan kalau mensyaratkan kan Pak Mahfud untuk lapor itu ya lebih salah lagi," katanya.
Topik:
KPK MAKI Korupsi Kereta Cepat Kereta Cepat Whoosh Whoosh