Kasus Dugaan Penganiayaan, 4 Prajurit TNI AU Terancam Dipecat  

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2022 03:16 WIB
Jakarta, MI - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempat tersangka itu yakni, Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Saat ini, mereka ditahan sementara selama 20 hari ke depan. "Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan kepada wartawan, Rabu (23/11). Indan menegaskan, bahwa keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun. "Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya. "(Mereka melanggar) Pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP Ayat (3) : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM Ayat (3): pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Seorang personel TNI AU, Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya diduga dianiaya hingga meninggal dunia. [caption id="attachment_504125" align="alignnone" width="300"] Prada Mochamad Indra Wijaya (Ist)[/caption] Empat prajurit yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan itu telah ditahan dan tengah disidik Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak. Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dia meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Sabtu (19/11). Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, sebelum dibawa ke RS Lanud Manuhua, Prada Muhammad Indra Wijaya pingsan di mes tamtama Tiger Makoopsud III Biak Dia memaparkan, empat prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan tindak kekerasan itu masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut. "Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan dalam siaran persnya.