DPR Dorong Kapolri Turun Tangan Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) yang diduga sebagai penadah hasil tambang galian C ilegal yang berasal dari Jawa Barat dan Banten. 

Pasalnya, pengambilan tanah, pasir dan bebatuan yang dilakukan secara ugal-ugalan itu sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Sehingga tak sedikit warga yang terdampak dari adanya aktifitas tersebut. 

Firman mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada semua lapisan masyarakat, baik individu ataupun per kelompok tanpa terkecuali harus menaati Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam melakukan aktifitas kegiatan penambangan. 

"Kalau seseorang atau orang per orang melakukan kegiatan apapun itu harus mengacu pada UU yang ada. Nah, kalau orang per orang atau seseorang melakukan kegiatan tanpa izin usaha, itu kan namanya ilegal, kalau ilegal itu melanggar UU, kan begitu logikanya," kata Firman saat dihubungi Monitorindonesia.com Senin (29/7/2024). 

Kata Firman, jika aktifitas tambang galian C itu ilegal tentu semestinya ada konsekuensi hukum yang harus diterima dari Aparat Penegak Hukum (APH)

"Ketika melanggar UU kan ada ketentuan dalam UU itu, kan ada konsekuensi hukum yang harus diambil, yaitu tentunya harus ada tindakan tegas dari APH untuk melakukan proses hukum. Itu yang harus dilakukan," jelasnya. 

"Nah, sekarang persoalannya Aparat Penegak Hukum itu sekarang ini melakukan gak untuk proses hukum itu?" tambah Firman. 

Sebab itu, kata Firman apabila warga yang terdampak dari adanya aktifitas tambang ilegal tersebut sudah melaporkan ke APH dan pemerintah setempat namun tak digubris, maka ia mendorong agar warga terdampak membuat laporan ke Kapolri langsung melalui Bareskrim dengan menyertakan bukti-bukti. 

"Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum," pungkasnya. 

Apalagi kata Firman, saat ini banyak kegiatan-kegiatan tambang yang memang langsung dibekingi oleh oknum aparat, sehingga sudah sepatutnya Kapolri turun tangan. 

"Ya memang fenomena yang ada sekarang ini kan yang namanya tambang-tambang ini kan bekingnya ini justru oknum aparat penegak hukum, ini yang selalu menjadi masalah," tandansya. 

Diketahui pada sebelumnya, salah seorang warga di Maja, Banten Saiman (47) yang daerahnya terdampak dengan adanya kegiatan tambang tersebut mengatakan, pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat," kata Saiman kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Menurut dia banyak masyarakat yang berharap, agar kegiatan tambang ilegal tersebut dapat dihentikan. Selain merusak alam, tambang-tambang itu juga tidak memiliki izin resmi.

"Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," kata Saiman.

Padahal kata dia, berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. 

"Sayangnya kewajiban itu diabaikan pengusaha tambang ilegal," kata Saiman.

Untuk itu, ia juga mendorong Mabes Polri dan kementerian terkait agar turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. 

Sebab, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, banyak dari PSN yang menjadi penadah dari kegiatan usaha tambang galian C ilegal, mulai dari proyek jalan tol, kawasan pariwisata, hingga kawasan perumahan.