Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Oktober 2025 6 jam yang lalu
DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah (Foto: Ist)
DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan aturan yang memperketat larangan alih fungsi lahan sawah. Ia menyoroti luas lahan baku sawah yang berpotensi berkurang. 

Menurut Azis, langkah Presiden bukan sekadar seruan moral, namun juga peringatan keras atas realita di lapangan.

"Pernyataan presiden bukan sekadar seruan moral, tetapi peringatan keras terhadap realitas lapangan bahwa lahan-lahan produktif kita terus menyusut akibat tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali," kata Azis dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Azis mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Indonesia saat ini memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah. Namun, luas tersebut terus menghadapi ancaman penyusutan.

Pemerintah menargetkan 87 persen dari total lahan baku tersebut dapat dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa celah hukum dan lemahnya pengawasan sering kali membuat kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Ia menilai, persoalan utama dalam alih fungsi lahan bukan hanya soal perizinan, melainkan sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah.

"Saya memandang bahwa akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah," ucap Azis.

Azis menyoroti masih banyak daerah belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sejalan dengan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kondisi ini, kata dia, menyebabkan tumpang tindih antara peta nasional dan rencana daerah.

"Di celah inilah sering muncul praktik alih fungsi terselubung, di mana izin diberikan atas nama investasi strategis tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan aturan yang memperketat larangan alih fungsi lahan sawah.

"Pak Nusran (Menteri ATR/BPN) kemarin dalam rapat terakhir meminta percepatan mengenai PP (peraturan pemerintah), perubahan PP atau keppres (keputusan presiden), agar betul sawah itu enggak boleh lagi (alih fungsi)," kata Zulhas di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Topik:

alih-fungsi-lahan sawah dpr