Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI)
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjebloskan tersangka kasus CSR BI, Satori dan Heri Gunawan ke sel tahanan. Namun penahanan itu akan dilakukan setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi pendukung dinyatakan lengkap. 

“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan. Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK akan selesaikan pemberkasannya biar segera tuntas dan kemudian bisa dilakukan upaya-upaya termasuk penahanan. Ya nanti kita tunggu perkembangannya. Saat ini KPK masih fokus untuk dua tersangka tersebut, saudara ST dan saudara HG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025). 

Proses penyidikan berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori. 

Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Satori dan Heri Gunawan masih menunggu penyesuaian dari tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan. 

“Terkait dengan perkara program sosial di Bank Indonesia dan OJK, yang bersangkutan juga sudah dipanggil dalam status saksi maupun tersangka ya, kalau nggak salah sudah pernah dipanggil juga. Kemudian juga saksi-saksi lain juga sudah dipanggil,” beber Budi.

Adapun KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang itu kini diamankan sebagai barang bukti. 

Di lain sisi, KPK tidak hanya menjerat perkara ini dengan pasal gratifikasi, tetapi juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terlebih, dalam perkara program sosial BI ini tidak hanya dikenakan pasal gratifikasi, tapi juga penyidik menggunakan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang."

"Artinya sudah ada unsur-unsur pencucian uang, penyembunyian atau pengalihan bentuk, penyamaran dan segala macam dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat kriminal,” tambah Budi. 

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam program CSR tersebut. Sejumlah pihak dari BI, OJK, dan sektor swasta telah diperiksa untuk menjelaskan proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program. 

Fokus pemeriksaan diarahkan untuk menilai ada tidaknya penyimpangan dalam mekanisme penggunaan dana sosial itu. “Penyidik masih terus mendalami karena saksi-saksi dari Bank Indonesia, itu juga Bank Indonesia, OJK, kemudian pihak-pihak swasta juga sebelumnya dipanggil ya untuk melengkapi bagaimana proses-proses penganggaran di Bank Indonesia tersebut, termasuk penganggaran terkait dengan program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi. 

Setiap tahap dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana CSR menjadi bagian penting dari materi pemeriksaan. Dari temuan awal, penyidik menyoroti indikasi pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam program tanggung jawab sosial lembaga negara.

“Bagaimana proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan dari program sosial itu gimana, lalu pertanggung jawabannya seperti apa, itu menjadi materi-materi penyidikan dan pemeriksaan kepada para saksi,” tandas Budi.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Heri Gunawan Satori BI OJK DPR Komisi XI DPR RI