Kejagung Tegaskan Penyidik Tak Salah Tersangkakan Nadiem

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak salah dalam menetapkan mantan Mendikbudiristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka korupsi pada pengadaan sistem Chromebook.

“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana, ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
 
Anang mengatakan vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi Ini. Nadiem juga sudah menyelesaikan masa pembantaran setelah melaksanakan operasi.

“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumtion of innoncense ya,” tegas Anang.

Anang memastikan Kejagung akan profesional menangani kasus Nadiem. Semua proses hukum dipastikan mengikuti aturan yang berlaku.

Diberitakan bahwa PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim. “Karena sah menurut hukum,” kata Ketut.

Topik:

Kejagung Nadiem Korupsi Chromebook