Kapolri Larang Keras Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 22:28 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan tidak ada lagi penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola Indonesia sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2022. "Dari Polri dari awal sangat mendukung kompetisi, iklim kompetisi, khususnya kegiatan sepak bola. Terkait kejadian di Kanjuruhan, ada perintah dari bapak Presiden, kami telah melakukan rapat dengan kementerian terkait sesuai instruksi presiden," kata Listiyo saat memberi keterangan pers mengenai izin kelanjutan Liga 1 2022/2023 di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12). Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan bahwa aturan-aturan dari FIFA terkait pertandingan sepak bola semuanya akan diperjelas, termasuk penggunaan gas air mata. "Semuanya dilakukan evaluasi dan persiapan lebih baik, terkait aturan aturan FIFA kita perjelas, termasuk penggunaan gas air mata. Setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi yang ada kami mendukung diselesaikannya sisa kompetisi," tegasnya. Untuk diketahui, bahwa didalam Perpol nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan tak diperbolehkan menggunakan senjata pengurai massa. Dalam hal ini penggunaan gas air mata pun dilarang keras. Pada Pasal 22 ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa. Kemudian pada Pasal 31 disebutkan pula, bahwa dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api. Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memberi izin kompetisi sepakbola nasional kembali berlanjut pasca-tragedi Kanjuruhan.Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Menpora Zainudin Amali dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membahas kelanjutan kompetisi sepakbola Liga 1, 2 dan 3 yang sebelumnya sempat dihentikan. Dalam konferensi pers di Kantor Kemnkopolhukam, Jakarta, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memberikan restu agar kompetisi bisa dilanjutkan kembali. [caption id="attachment_431720" align="alignnone" width="200"] Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Doc MI)[/caption] Meskipun demikian, kelanjutan kompetisi Liga 1 harus digelar tanpa dihadiri penonton di Stadion. "Pemerintah pernah mengumumkan kegiatan sepakbola dihentikan sampai jelas. Sekarang pemerintah mengumumkan liga itu akan diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, dan PSSI akan mengendalikan ini. Pak Kapolri sudah menjamin segi keamanan. Penyelesaian sepakbola ini diizinkan tanpa ada penonton," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (5/12). "Kemudian, bersama dengan itu reformasi persepakbolaan nasional khsusnya PSSI terus berlangsung sesuai dengan pembicaraan pemerintah dengan FIFA dan PSSI," sambungnya.