Negara Sediakan Rumah untuk Jokowi Setelah Tak Jabat Presiden, Lokasinya di Colomadu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Desember 2022 15:33 WIB
Jakarta, MI - Negara akan menyediakan rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah masa jabatannya berakhir pada 2024 mendatang. Rumah tersebut berlokasi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Adapun pemberian rumah bagi Presiden, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan informasi itu disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar . "Bapak (bupati) bilang kalau Presiden Jokowi akan jadi warga Colomadu. Karena dapat dari pemerintah rumah negara itu, di Colomadu seperti itu," ujarnya. Sriyono mengatakan lokasi rumah itu berada di timur Taman Sari. Ia mengatakan luas rumah hadiah Negara untuk Jokowi itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Ia pun berharap dengan Jokowi tinggal di Colomadu bisa membawa berkah bagi warga setempat.