Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 3 jam yang lalu
Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)
Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bungkam soal kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal yang semakin marak terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, Monitorindonesia.com, pada Senin (29/7/2024/sore-malam) telah meminta konfirmasi soal kegiatan diduga ilegal itu, namun tidak direspons. Chat melalui WhatsAap yang dikirimkan kepada Kepala Bidang Kehumasan Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, ceklis 2 namun tak biru. Tanda chat tersebut masuk kepada yang bersangkutan.

Mungkin saja, Kombes Jules sedang sibuk sehingga belum dapat membalasnya.

Adapun masyarakat sekitar mengeluhkan adanya aktifitas tersebut. Tak hanya di Jabar, tetapi juga di wilayah hukum provinsi Banten. Banyak aspek kerusakan dan pencemaran lingkungan sekitar dari adanya kegiatan tambang yang diduga tak memiliki izin itu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Tamban galian C itu berada di wilayah Bogor dan Karawang berupa tanah, pasir dan batuan.  Ribuan truk-truk pengangkut tambang galian C tersebut diduga bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. 

Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh aparat pada level pejabat tinggi. Berdasarkan penelusuran, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. 

Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi proyek strategis pemerintah atau PSN.


Salah satu warga di Maja, Saiman (47), mengungkap hampir semua pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari aparat hukum. 

Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat. Masyarakat mendesak agar kegiatan tambang ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. 

Namun, para pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka. “Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," katanya dikutip Senin (29/7/2024).

"Mereka tidak melakukan pengurugan kembali atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” tambah Saiman.

Tak hanya itu, adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Perlu digarisbawahi, menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang.  Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Polda sulit diandalkan?
Saiman dan warga lainnya pun mendesak Mabes Polri dan Kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. 

Soalnya, sulit mengandalkan Polda Banten dan Polda Jabar atau Pemprov setempat dalam memberantas tambang ilegal tersebut karena diduga beking dari tambang-tambang ilegal ini juga sampai di level aparat atau pemerintah pusat.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Penambangan galian C material tanah urug, pasir dan batuan. ⁠Tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, atau izin dari pemilik lahan. 

Tidak memiliki ijin sama sekali, (izin lingkungan : masyarakat sekitar, RT / RW, Lurah / Desa, Kecamatan) dan instansi terkait di tingkat Daerah Kab/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Kalaupun ada memiliki izin dilakukan dengan berkedok melaksanakan proyek pembangunan atau penataan/pematangan lahan fiktif sperti untuk pembuatan lahan pertanian, perkebunan, kawasan perumahan, kawasan industri dan lainnya. 

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan kontrak/SPK/ PO (pematangan lahan/cut and fill) fiktif. Maka berdasarkan Kontrak / SPK / PO Fiktif tersebut pelaku tambang ilegal mengajukan izin angkut ke instansi pemerintah daerah setempat dengan dalih ada kelebihan material tanah, batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar area proyek.

Anehnya, kelebihan material tanah batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar itu dijual sampai jutaan meter kubik. Izin angkut yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dengan hasil kongkalikong.  

Pihak Pemda Jabar dan Banten pun paham bahwa Kontrak/SPK/PO itu fiktif. Pihak-pihak yang membeli material tanah/batuan ilegal tersebut adalah kontraktor-kontrak pelaksana pekerjaan timbunan tanah. 

Kontraktor tersebut seperti BUMN Karya pelat merah seperti WIKA, HK, Nindya bahkan yang mengerjakan PSN seperti pembangunan jalan tol, pembangunan kawasan permukiman, kawasan industri, reklamasi pantai serta proyek-proyek pemerintah lainnya yang dibiayai oleh dana APBD dan APBN.

Proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah tersebut menggunakan material-material dari sumber yang ilegal.  Dampaknya, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik-praktik penambangan tanah dan batu batuan ilegal tersebut sangatlah besar seperti banjir dan longsor.

Termasuk jalan-jalan keluar masuk menuju lokasi tambang yang dilalui truk-truk besar umumnya yang berwarna hijau yang setiap saat bisa kita lihat di jalan-jalan raya dan jalan tol seputar Jakarta, Jawa Barat dan Banten juga sangat tidak memperdulikan kapasitas tonase atau kelas jalan yang dilewati.

Senayan geram!
Kegiatan diduga ilegal itu pun membetok perhatian dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang  membidangi soal pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan dan kelautan.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti dampak buruk pengambilan bahan galian yang merusak habitat dan ekosistem lokal, yang mana hal ini melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Senin (29/7/2024), Firman menegaskan bahwa dirinya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait masalah lingkungan yang disebabkan tambang galian C yang diperuntukkan untuk PSN. 

Firman Soebagyo
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo

 

"Ya (memanggil) KLHK karena masalah menyangkut lingkungan hidup, tapi kan tetap harus ada dasar laporannya pada masyarakat dengan bukti yang kuat," tegasnya.

Tak hanya itu, dia juga mendorong warga yang terdampak tambang galian C diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. 

"Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK, karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum," bebernya.

Menurut dia, dengan adanya laporan itu akan menjadi salah satu alasan untuk memanggil KLHK yang saat ini dinahkodai oleh  Siti Nurbaya,

"Untuk menindaklanjuti supaya agar mengambil tindakan, tapi kalau tidak alat bukti kan kita tidak bisa berandai-andai," tegasnya lagi. 

Firman pun mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui titik di mana koordinat tambang-tambang ilegal itu berada. Sehingga, diperlukan laporan dan bukti dokumentasi yang lengkap. 

"Dan siapa yang melapor, terus siapa yang dirugikan ini kan harus ada dasar dokumentasi yang lengkap. Kalau tiba-tiba Komisi IV teriak-teriak kemudian tidak ada dukungan bukti yang kuat nanti dikira kita bikin isu palsu, gitu loh," tutupnya. (an)