Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Juli 2024 11 jam yang lalu
Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)
Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal semakin marak terjadi di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar), hingga banyak dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan adanya aktifitas tersebut. 

Pasalnya, banyak aspek kerusakan dan pencemaran lingkungan sekitar dari adanya kegiatan tambang yang diduga tak memiliki izin itu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri untuk segera turun tangan membereskan kegiatan tambang tersebut. 

"Ya harus ditertibkan, terutama bagi penambang yang tak berizin, harus diproses pidana seperti Harvey Moeis dan rekannya itu," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com Jumat (26/7/2024). 

Sebab, kata Fickar aktifitas tambang ilegal selain merugikan negara juga membuat lingkungan menjadi rusak dan akibatnya masyarakat sekitar juga ikut terdampak. 

"Penambangan ilegal selain merugikan negara juga merusak lingkungan," pungkasnya. 

Sebelumnya, salah satau seorang warga di Maja, Banten Saiman (47) yang daerahnya terdampak dengan adanya kegiatan tambang tersebut mengatakan, pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat," kata Saiman kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Menurut dia banyak masyarakat yang berharap, agar kegiatan tambang ilegal tersebut dapat dihentikan. Selain merusak alam, tambang-tambang itu juga tidak memiliki izin resmi.

"Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," kata Saiman.

Padahal kata dia, berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. 

"Sayangnya kewajiban itu diabaikan pengusaha tambang ilegal," kata Saiman.

Untuk itu, ia juga mendorong Mabes Polri dan kementerian terkait agar turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut.