TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 6 jam yang lalu
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Meski KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, namun sejumlah saksi-saksi terus digarap guna membuat terang kasus ini. Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi turut masuk dalam daftar saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, saksi inisial SM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jum'at (26/7/2024).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut. 

Baru-baru ini, KPK mengacak-acak Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Sejumlah barang bukti ikut diamankan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi. 

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba. 

KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. 

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Soalnya sedang dikembangkan dan didalami, KPK saat ini belum mau membeberkan lebih rinci dugaan keterlibatan Harita Group dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat AGK ini.