Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 2 jam yang lalu
Heru Budi Hartono (Foto: Antara)
Heru Budi Hartono (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, ingin berbuat sesuatu dengan komitmen berupaya agar pelayanan kesehatan yang ramah bagi penyandang disabilitas. 

Hal itu dilakukan guna mewujudkan layanan kesehatan berkeadilan dan nondiskriminatif dengan memperhatikan kebutuhan khusus yang harus difasilitasi.

Heru Budi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/7/2024), mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan itu diwujudkan lewat kesiapan aspek aksesibilitas fisik, nonfisik, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan. 

“Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan layanan prioritas bagi pasien penyandang disabilitas pada sebanyak 44 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) atau rumah sakit khusus daerah (RSKD), seperti loket prioritas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” kata Heru dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (24/7/2024) lalu.

Heru Budi mengutarakan, warga Jakarta yang kondisi tubuhnya status disabilitas pasti mendapat pelayanan kesehatan yang didambakan sejak dulu sampai sekarang kiranya bisa terelalisasi diberlakukan sama dan adil.

Untuk menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, telah melakukan pembinaan dan monitoring terhadap rumah sakit daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. 

Termasuk Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya.

“Rumah sakit daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi standar aksesibilitas, Meski demikian, masih terdapat beberapa rumah sakit daerah yang belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas. Untuk itu, Dinkes DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan agar kebutuhan penyandang disabilitas bisa terpenuhi,” kata Ani. 
 
Terkait digelar pelatihan, Dinkes DKI Jakarta telah menyelenggarakan Workshop Rancangan Aksi Daerah (RAD) bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Dinas Kesehatan pada 2023. 

Ani menjelaskan, workshop ini menargetkan jajaran Dinkes Jakarta yang memberikan pelayanan langsung kepada penyandang disabilitas.

“Tahun ini, kami bersama Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda) menyelenggarakan Workshop Pelayanan Terpadu bagi Penyandang Disabilitas di Fasilitas Pelayanan Keseh, dengan menyasar sebanyak 30 orang pemberi layanan di setiap angkatan sebanyak tiga angkatan,” ujar Ani. 

Jika mengacu RAD Disabilitas dan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta, Dinkes Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan target yang ingin dicapai. 

“Kami juga menargetkan seratus persen warga suspek penyandang disabilitas yang memperoleh pemeriksaan kesehatan diagnosis disabilitas di fasilitas kesehatan milik pemerintah (Jakarta), seperti di 76 unit fasilitas kesehatan (faskes) dan 14 RSD yang telah memenuhi standar bagi penyandang disabilitas,” ujar Ani.

Selain itu, Dinkes Provinsi di DKI Jakarta juga mendorong kesiapan 33 puskesmas atau puskesmas pembantu, agar bisa memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Dinkes Jakarta juga mendukung 100 persen ketersediaan media informasi kesehatan dalam bentuk audio dan visual, dalam standar yang inklusif di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta. (Sar)