Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 5 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024) terkait dugaan kasus korupsi. 

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Kejagung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB.

"Setelah (Ujang Iskandar) kembali dari Vietnam," kata Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).

"Info lengkapnya akan kami rilis," ujar Harli menegaskan.

Kendati demikian, Kejagung turut menginformasikan dugaan pennyimpangan dana berlokasi di Kotawaringan Barat. "Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Saat ini ditangani Kejati Kalteng," ujar dia