Kejagung Tunggu Laporan Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp 5 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelisik dugaan kebocoran dana haji Rp 5 triliun per tahun sebagaiman permintaan Kementerian Haji (Kemenhaj).

"Kalau memang dari wakil menteri atau wamen haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (4/10/2025).

Namun sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait dengan persoalan tersebut.  Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah atas dugaan kebocoran dana tersebut. 

"Sampai saat ini kita nunggu aja," tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengatakan dugaan kebocoran dana itu masih bersifat prediksi. Namun demikian, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi. 

Adapun nilai kebocoran itu diperoleh dari perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun. Para peneliti, kata Gus Irfan telah memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%.

"Kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya," kata Gus Irfan, Jumat (3/10/2025).

Topik:

Kejagung Haji Kementerian Haji Kemenhaj