Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juli 2024 8 jam yang lalu
Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]
Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Ratusan massa dari Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka mendesak KPK untuk menginvestigasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), karena gagal dalam pengawasan peredaran oli dan sparepart palsu kendaraan bermotor.

Ketua PB KAMI, Sultoni mengatakan, bahwa kasus peredaran oli ilegal dan sparepart kendaraan palsu, dengan merk terkenal belum kunjung tuntas. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Hari ini kami menyerahkan bukti permulaan kepada KPK RI. Alhamdulillah, kami sudah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan menyerahkan dokumen yang ada," kata Sultoni, Kamis (25/7/2024).

Dijelaskan Sultoni bahwa, perputaran uang dari kasus oli ilegal dan sparepart palsu ini, mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, potensi pendapatan negara, termasuk dari pajak, justru menguap.

"Untuk itu, kami meminta agar dugaan gratifikasi yang diterima oknum di Kementerian Perdagangan ini diusut tuntas," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya bukti-bukti yang sudah diserahkan, KPK dapat memulai langkah awal untuk melakukan pendalaman, atau pengusutan lebih lanjut.

"Kita ketahui bersama, pada tahun 2023 Kemendag RI sudah melakukan operasi tangkap tangan yang dipimpin Wamendag Jerry Sambuaga," jelasnya.

"Namun, konsorsium perusahaan besar berinisial PT NDK yang diketuai Y tidak dilakukan penindakan," tambahnya.

Sultoni menegaskan bahwa aksi lanjutan, juga akan dilakukan di DPR RI agar institusi terkait dapat dimintai keterangannya. 

Sultoni menambahkan bahwa peredaran oli ilegal dan sparepart palsu ini, sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Hasil pengungkapan oleh Polda Banten itu hanya Rp 56 miliar. Kami ingin kasus yang lebih besar dari itu bisa diusut tuntas," ungkapnya.

"Tidak hanya merugikan, penggunaan oli ilegal dan sparepart palsu ini bahkan bisa mengancam keselamatan atau nyawa penggunanya," pungkasnya.