Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 4 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim Erintuah Damanik terkait vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

Pasalnya kata Pangeran, ada indikasi permainan hukum atas vonis bebasnya putra mantan anggota DPR RI Fraksi PKB itu. 

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tegasnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Ia juga mendorong KY, untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia serta mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” tukas Pangeran.

Sebab kata dia, jangan sampai keputusan yang janggal itu membuat kepercayaan masyarakat semakin turun terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Sehingga dikhawatirkan terbangun stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Bahkan, jika diperlukan kata Pangeran, KPK juga mesti dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," pungkasnya.

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tanur dipidana setelah tewasnya Dini Sera Afrianti, seusai keduanya karaoke di Blackhole KTV di Lenmarc Surabaya, Oktober 2023 silam. Ronald yang juga kekasih korban diseret ke meja hukum. Ia didakwa atas hilangnya nyawa kekasihnya tersebut.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menegaskan pihaknya yakin Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.

“Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,” tukas Putu Arya.