Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 21:05 WIB
Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Kini, pihak terpidana selaku pelapor meminta polisi memeriksa saksi-saksi.

"Jadi, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada panggilan untuk mengklarifikasi terkait masalah ini, baik itu di Bandung, Jakarta atau di Cirebon, mudah-mudahan ini makin cepat makin baik," harap kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Roely mengatakan ada barang bukti baru yang telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat gelar perkara siang tadi. 

Untuk diketahui, ekspose yang dilakukan Polri ini dihadiri kuasa hukum enam terpidana dan kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat.

"Baru saja kita selesai mengadakan semacam gelar awal dengan pihak Bareskrim dan hasilnya tadi kita sudah mengumpulkan bukti dan menambah bukti baru, maka ditetapkan dimulainya penyelidikan," ungkap Roely.

Bukti yang diserahkan itu berupa pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon pada 2016 silam. Bukti ini diserahkan oleh kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya tengah menggelar perkara awal kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Ekpsose ini pertanda kasus mulai diselidiki usai menerima laporan polisi (LP).

"Di mana setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri.

Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila menemukan tindak pidana dalam laporan ini. Kemudian, menetapkan tersangka bila mendapatkan minimal dua alat bukti.

"Nanti dilengkapi alat buktinya yang ada, apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya. Bila itu sudah, barulah itu nanti mekanisme hukum yang berjalan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.