2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 September 2025 15:34 WIB
Para tersangka pembobolan salah satu bank pemerintah di Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI)
Para tersangka pembobolan salah satu bank pemerintah di Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih juga terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI sebesar Rp 204 miliar. 

Mereka adalah Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta.

"C dan DH juga terlibat dalam penculikan terhadap Kacab BRI yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (25/9/2025).

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa Candy alias Ken berperan sebagai mastermind atau aktor utama dalam kasus pembobolan rekening dormant di bank plat merah tersebut.

Selain itu, Candy alias Ken juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang tengah menjalankan tugas negara secara rahasia. 

Sementara, Dwi Hartono memiliki peran untuk bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka blokir dan memindahkan dana dari rekning yang terblokir. 

"Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir," ungkapnya. 

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus ini terbagi menjadi tiga klaster. 

Tersangka Klaster Karyawan Bank: 

Mereka adalah AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).

Tersangka Klaster Pembobol Atau Eksekutor:

Mereka adalah Candy alias Ken (C) selaku mastermind aksi pembobolan dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, Dana Rinaldy (DR) selaku konsultan hukum yang melindungi para pelaku, Nida Ardiani Thaher (NAT) mantan karyawan bank BNI yang mengakses aplikasi Core Banking System secara ilega, Raharjo (R) selaku mediator kepala cabang dan pembobol, serta Tony Tjoa (TT) selaku fasilitator keuangan ilegal.

Tersangka Klaster Pencucian Uang:

Mereka adalah Dwi Hartono (DH) berperan membuka blokir dan memindahkan dana darj rekening yang terblokir, dan Ipin Suryana (IS) berperan untuk menyiapkan rekening penampungan. Keduanya bekerja sama dengan pelaku klaster pembobol atau eksekutor. 

Topik:

Bareskrim Polri Pembobolan Rekening Dormant Pembunuhan Kacab BRI