TNI AD Pastikan Sidang 2 Anggota Kopassus Dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI Akan Digelar Terbuka


Jakarta, MI- TNI Angkatan Darat memastikan bahwa proses hukum terhadap dua prajurit TNI AD dari satuan Kopassus yakni Serka N dan Kopda FH yang terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta akan digelar secara terbuka di pengadilan militer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa saat ini Pomdam Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum Prajurit Kopassus tersebut.
"Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan dua orang yang sudah disampaikan Danpomdam Jaya itu sebagai tersangka," kata Brigjen Wahyu, Sabtu (20/9/2025).
Brigjen Wahyu mengatakan bahwa Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
"Saat ini kondisinya dua orang itu pada posisi diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa setelah tahap pemeriksaan sebagai tersangka telah rampung, maka selanjutnya para tersangka akan di limpahkan ke orditur.
Selanjutnya, Orditur memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka orditur akan segera melimpahkan kasus ke pengadilan militer.
"Nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang, sempurnakan, dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," ujarnya.
Topik:
TNI AD Oknum Prajurit Kopassus Serka N Kopda FH Pembunuhan Kacab BRI BRI Cempaka PutihBerita Terkait

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB

Puspom TNI Pastikan Proses Hukum 2 Oknum Anggota Terlibat Pembunuhan Kacab BRI
25 September 2025 12:16 WIB

Polisi Ungkap Isi Rekening Dormant Dibalik Motif Pembunuhan Kacab BRI
23 September 2025 17:52 WIB