Puspom TNI Pastikan Proses Hukum 2 Oknum Anggota Terlibat Pembunuhan Kacab BRI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 September 2025 12:16 WIB
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (Foto: Istimewa)
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Pusat Polisi Militer (Puspom) memastikan keterlibatan dua oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dari satuan Kopassus dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto memastikan dua oknum prajurit yang terlibat, yakni Serka N dan Kopda FH akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mayjen Yusri, dikutip pada Kamis (25/9/2025). 

Ia memastikan tidak ada anggota lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab bank pemerintah ini. 

"Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat. Sementara hanya dua orang itu yang terlibat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mayjen Yusri mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan ini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya. 

"Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa saat ini Pomdam Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab bank pemerintah. 

"Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan dua orang yang sudah disampaikan Danpomdam Jaya itu sebagai tersangka," kata Brigjen Wahyu, Sabtu (20/9/2025).

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa setelah tahap pemeriksaan sebagai tersangka telah rampung, maka selanjutnya para tersangka akan di limpahkan ke orditur. 

Selanjutnya, Brigjen Wahyu mengatakan Orditur memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka orditur akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan militer. 

"Nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang, sempurnakan, dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," ujarnya.

Topik:

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto Oknum Anggota Kopassus Pembunuhan Kacab BRI BRI Cempaka Putih