KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bawa penanganan kasus dugaan rasuah tersebut masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada (intervensi), KPK murni melakukan penegakan hukum," kata Fitroh, Sabtu (20/9/2025).
Fitroh mengatakan bahwa hingga sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.
Terkait dengan penetapan tersangka, Fitroh menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama